KETIK, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi di wilayahnya. Hal ini diutarakan, Safriadi Oyon, Bupati Aceh Singkil saat mengikuti rapat koordinasi penguatan pemberantasan korupsi di gedung KPK RI.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari program Koordinasi dan Supervisi Direktorat Wilayah I KPK yang berlangsung 28 April hingga 22 Mei 2025 di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini melinatkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu. Tujuannya memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Safriadi Oyon, menyampaikan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi telah menjadi salah satu masalah serius yang mengancam keadilan.
“Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara dan merugikan masyarakat, tetapi juga moral dan integritas kita sebagai individu dan anggota masyarakat, " kata Oyon, Kamis, 8 Mei 2025.
"Pemkab Aceh Singkil terus berupaya dan berkomitmen dalam pencegahan korupsi," jelasnya.
Ia menegaskan, dalam pengendalian dan pencegahan korupsi, Pemkab Aceh Singkil telah mengambil berbagai langkah proaktif yang bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan.
"Kita sangat mendukung pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegritasi melalui agenda koordinasi supervisi dan pencegahan dalam kegiatan MCSP KPK RI ini, " jelasnya.
"Saya, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada KPK RI, semoga sinergi kolaborasi dengan pemerintah daerah di wilayah I dapat terjalin dengan baik pungkasnya," tegas Oyon.
Dalam rakor tersebut, Bupati Aceh Singkil turut didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun dan Wartono, SE serta Plt. Sekdakab, Edy Widodo, SKM, M.Kes.(*)