Jerat Hukum Ganda, Koruptor dan Pengacara Ditahan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba

3 Juni 2025 08:52 3 Jun 2025 08:52

Thumbnail Jerat Hukum Ganda, Koruptor dan Pengacara Ditahan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Kedua terasangka dalam proses penahanan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel pada kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi internet Muba, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Salah satu tersangka adalah oknum pengacara berinisial MO, yang diduga mengatur skenario agar kliennya, MA, lepas dari jerat hukum.

MA sendiri merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet desa tahun anggaran 2019-2020 yang telah divonis hakim.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.

"Ini merupakan bentuk pengembangan perkara. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MO melakukan pengondisian agar MA, yang saat itu menjadi salah satu tersangka korupsi, bisa lolos dari jerat pidana," ujar Umaryadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MO diduga membuat skenario seolah-olah MA tidak terlibat dalam tindakan korupsi pengelolaan dan instalasi jaringan internet desa.

Skema manipulasi ini mulai terkuak setelah tim penyidik Kejati Sumsel mencium adanya skenario yang dimainkan keduanya, sehingga dakwaan yang dibuat bukanlah fakta sebenarnya.

"MO dan MA bekerja sama menyusun skenario untuk menutupi peran MA dalam proyek korupsi tersebut. Tujuannya jelas, agar fakta hukum di pengadilan tidak mencerminkan kejadian yang sesungguhnya," tegas Umaryadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 22 UU yang sama.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi proses hukum, baik dengan menyembunyikan fakta maupun mempengaruhi jalannya penyidikan dan persidangan.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi untuk mendalami peran MO dalam rekayasa perkara ini. Sementara itu, Kejati Sumsel memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang korupsi Internet desa kasus Perintangan penyidikan Kejati Sumsel