KETIK, DENPASAR – Pemerintah menghadirkan inovasi dalam sistem penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satu perubahan menarik adalah Pramuka kini bisa masuk dalam jalur prestasi. Sebelumnya hanya mempertimbangkan prestasi akademik, olahraga, dan seni.
‘’Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi murid dengan kemampuan kepemimpinan. Selain jalur prestasi, SPMB SMP negeri 2025 juga memiliki tiga jalur lainnya, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi,’’ kata Ngakan Made Samudra, Ketua SPMB Disdikpora Kota Denpasar, Selasa 6 Mei 2025.
Dia menambahkan, pada SPMB SMP negeri tahun ajaran 2025/206 di Kota Denpasar, jalur prestasi non-akademik pramuka disiapkan pagu 2 persen atau 6-9 calon murid di tiap sekolah sesuai daya tampung sekolah.
Menurut Ngakan Samudra, jalur ini memberikan kesempatan bagi murid yang memiliki kontribusi signifikan dalam kegiatan organisasi sekolah. Dengan demikian, keterlibatan dalam Pramuka tidak hanya menjadi pengalaman berharga tetapi juga dapat menjadi tiket masuk ke sekolah negeri favorit.
Ia memaparkan, persyaratan khusus jalur prestasi non-akademik pramuka ini, yaitu calon murid lulusan Sekolah Dasar di Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar.
Syarat lainnya adalah murid memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024; dan memiliki Surat Keputusan (SK) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Kepanduan (Gerakan Pramuka) di sekolah.
‘’Ketua dalam organisasi Kepanduan (Gerakan Kepramukaan) yang dimaksud adalah Sulung untuk Pramuka Golongan Siaga dan Pratama Untuk Pramuka Golongan Penggalang. Serta melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan,’’ jelasnya.
Untuk mekanisme seleksinya, calon murid melakukan pendaftaran daring secara mandiri. Seleksi jalur prestasi kategori non-akademik Pramuka dilakukan oleh sekolah tujuan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing;
Calon murid hanya boleh memilih 1 SMP negeri dari 17 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar. Jika sekolah memiliki calon murid melebihi daya tampung, maka seleksi menggunakan Nilai Hasil Belajar. Selanjutnya, apabila jumlah Nilai Hasil Belajar calon murid sama, maka ditentukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan, Bahasa Indonesia; Matematika; dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial.
‘’Jika calon murid tidak lolos pada jalur prestasi, maka calon murid dapat mendaftar kembali pada jalur domisili dan afirmasi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Jika masih terdapat sisa daya tampung, maka kuota diisi oleh calon murid jalur domisili,’’ pungkasnya dilansir dari media lokal Denpasar, Pos Merdeka. (*)