SPMB Gantikan PPDB, Pemkab Pemalang Pastikan Penerimaan Siswa Baru Lebih Transparan dan Terbuka

18 Juni 2025 11:23 18 Jun 2025 11:23

Thumbnail SPMB Gantikan PPDB, Pemkab Pemalang Pastikan Penerimaan Siswa Baru Lebih Transparan dan Terbuka
Dialog Bincang OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang bahas SPMB. (Foto: Dok. Kominfo Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem penerimaan siswa baru yang lebih terbuka dan transparan melalui implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti PPDB. Hal ini sejalan dengan petunjuk teknis yang telah ditandatangani secara resmi oleh Bupati Pemalang.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Sokhaeron, menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB harus diinformasikan secara luas kepada masyarakat melalui platform digital tanpa sistem tertutup.

“Harus diinformasikan ke masyarakat luas melalui websitenya terbuka, melalui aplikasi di laman SPMB-nya tanpa password dan username,” jelas Sokhaeron dalam acara Dialog Bincang OPD bertema “Sosialisasi SD-SMP” yang disiarkan secara langsung melalui YouTube Radio LPPL Swara Widuri 87.7 FM, Selasa, 17 Juni 2025.

Sokhaeron menambahkan, semangat dari perubahan nama PPDB menjadi SPMB berasal dari keinginan Kementerian untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih merata dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Evaluasi dan perbaikan sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi proses seleksi.

Sementara itu, Kasi PAUD Dindikbud Pemalang, Khusnul Amalia, memaparkan bahwa untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui program GEMA PAUD (Gelem Maring PAUD) yang menyasar anak usia 0–6 tahun.

“Untuk persyaratan hampir sama dengan SD, yang penting memiliki akta kelahiran,” ujarnya.

Khusnul juga menegaskan bahwa SPMB pada TK Negeri tidak dipungut biaya, sedangkan untuk TK swasta disesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing.

Menambahkan hal tersebut, Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas, Indera, memastikan bahwa anak usia 5–6 tahun di Pemalang harus mendapat layanan PAUD.

“Ayo Gema PAUD, usia 5–6 terlayani PAUD, maka program pemerintah 13 tahun wajib belajar akan terlaksana di Kabupaten Pemalang,” ajaknya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMP Negeri 1 Ampelgading, Saguh Miliarto, menuturkan bahwa pelaksanaan prinsip dasar SPMB dilakukan secara terbuka dan objektif, termasuk pemasangan banner informasi.

“Kami siap menerima siswa dari berbagai latar belakang, termasuk anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya.

Saguh menjelaskan bahwa setelah dinyatakan diterima, siswa diwajibkan melakukan daftar ulang. Proses ini melibatkan verifikasi berkas dengan tanda bukti pendaftaran dan verifikasi dari sekolah sebagai bagian dari tahapan resmi penerimaan.

“Setelah diverifikasi oleh sekolah, siswa akan menerima tanda bukti verifikasi. Jika lulus seleksi, maka wajib daftar ulang dengan membawa tanda bukti tersebut,” pungkasnya.

Dengan sistem SPMB yang baru, Pemkab Pemalang berharap kualitas dan akses pendidikan di wilayahnya semakin meningkat serta menjangkau semua lapisan masyarakat secara adil.(*)

Tombol Google News

Tags:

SPMB 2025 penerimaan siswa baru Dindikbud Pemalang Transparansi Pendidikan PAUD Pemalang Gema PAUD