Karyawan PT LIN Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Pasaman Barat

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Mustopa

12 Agustus 2024 12:03 12 Agt 2024 12:03

Thumbnail Karyawan PT LIN Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Pasaman Barat Watermark Ketik
Perwakilan karyawan PT LIN berorasi di depan kantor bupati Pasaman Barat. (Majmul for ketik.co.id)

KETIK, PASAMAN BARAT – Ratusan karyawan perkebunan sawit PT Laras Internusa (LIN) yang terletak di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat melakukan unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat pada Senin (9/8/2024).

Rombongan pengunjuk rasa disambut oleh Staf Ahli Bupati Pasbar Armi Ningdel, Plt Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Perkebunan Roni, dan Sekretaris Dinas Perkebunan, Afrizal Daulay, serta Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat segera mencari solusi bagi sejumlah karyawan yang saat ini dirumahkan, buntut sengketa perusahaan dengan masyarakat.

Salah satu pengunjuk rasa bernama Yusuf mengatakan, saat ini karyawan yang dirumahkan hanya menerima upah sebesar 35 persen dari yang seharusnya.

"Sebagian karyawan dirumahkan dan hanya menerima upah 35 persen. Tentunya sangat tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, kondisi itu diperparah dengan hilangnya kepercayaan dari toko sembako untuk memberi pinjaman bagi kebutuhan karyawan.

Pria dengan 3 anak itu berharap pemerintah daerah Pasaman Barat segera menemukan win-win solution dalam sengketa tersebut, sehingga aksi pemblokiran buah dapat segera diakhiri.

Diketahui sejak 2 Juli 2024 lalu, sekelompok masyarakat yang menamakan diri Koperasi Masyarakat Adat Kinali pimpinan Ali Bakri cs memblokir akses jalan dari perusahaan menuju pabrik pengolahan Tandan Buah Sawit (TBS), sehingga mengakibatkan PT LIN terpaksa merumahkan sebagian karyawannya.

Aksi pembokiran terjadi karena PT LIN belum memenuhi tuntutan masyarakat terkait pengadaan lahan plasma seluas 20 persen dari HGU perusahaan, meski tuntutan tersebut sebelumnya telah memperoleh SK Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dengan Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024.

PT LIN beralasan pihaknya sudah menunaikan kewajiban kepada masyarakat  Mandiangin dengan memfasilitasi lahan plasma seluas 1381 hektare berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat tahun 2013.

Selanjutnya, PT LIN mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Pasaman Barat tahun 2024 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Padang.

Bupati Tidak di Tempat

Staf Ahli Bupati Pasaman Barat, Armi Ningdel saat menerima para pengunjuk rasa menjelaskan, kedatangan para pengunjuk rasa untuk menjumpai bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, tak dapat dipenuhi. Hal itu disebabkan bupati tengah menghadiri undangan dari Presiden Jokowi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ia kemudian meminta beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa untuk melakukan audiensi di Auditorium Pemkab Pasbar.

Pengunjuk rasa kemudian melakukan audiensi dengan diwakili oleh 4 orang diantaranya Ahmad Yusri (HRD Manager), M Yusuf (Karyawan Tetap), Suratmi (Mandor) dan Mezlan (Mitra kerja PT LIN).

Adapun inti dari permintaan keempat perwakilan tersebut adalah menginginkan aktifitas perusahaan berjalan normal kembali dikarenakan sudah banyak TBS yang menumpuk dan membusuk sehingga tidak bisa dikirim ke PT AAI (pabrik pengolahan TBS).

Perwakilan pemerintah daerah adalah berjanji akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Bupati Pasaman Barat secepat mungkin. Setelah  audiensi, rombongan pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pasaman Barat PT LIN Unjuk Rasa Sengketa Lahan