Kasihan Keluarga, Pengacara Siska Wati dan Ari Suryono Minta KPK Buka Pemblokiran Rekening

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

16 Juli 2024 06:51 16 Jul 2024 06:51

Thumbnail Kasihan Keluarga, Pengacara Siska Wati dan Ari Suryono Minta KPK Buka Pemblokiran Rekening Watermark Ketik
Penasihat hukum Ari Suryono, Makin Rahmat beserta tim, mencermati berkas perkara kasus pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo saat di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (15/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Perkara pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo berimbas. Suami terdakwa Siska Wati tidak terima gaji berbulan-bulan. Aset Ari Suryono pun tidak bisa diapa-apakan. Penasihat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menangguhkan pemblokiran rekening mereka.

Erlan Putra Jaya, penasihat hukum Siska Wati, menyatakan ada ketidakadilan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Menurut dia, keluarga terdakwa Siska terkena dampak proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus Sugiarto, suami Siska Wati, tidak bisa menerima gaji. Sudah 5 bulan ini Agus tidak gajian. Rekeningnya diblokir.

Erlan menyatakan bakal mengajukan penangguhan atas pemblokiran rekening suami Siska Wati dan anaknya. Sebab, suami Siska itu tidak menerima gai. Sama sekali. Akibat penyitaan selama penyidikan. Erlan menegaskan bahwa mereka tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara ini.

”Apakah penegakan hukum seperti ini yang kita inginkan,” ujar Erlan.

Foto Pengacara Erlan Jaya Putra mendampingi terdakwa Siska Wati di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (15/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Pengacara Erlan Jaya Putra mendampingi terdakwa Siska Wati di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (15/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa Ari Suryono, yaitu Makin Rahmat, menjelaskan bahwa pemblokiran itu terjadi tidak hanya terhadap gaji kliennya. Ada juga beberapa lain yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan. Misalnya aset-aset terdakwa.

”Hal itu sudah kami sampaikan sejak penyidikan di KPK,” ungkap Makin Rahmat.

Hasilnya, lanjut dia, dari KPK dinyatakan bahwa pembukaan blokir rekening itu tentu membutuhkan prosedur. Makin Rahmat baru mendengar kabar berikutnya setelah penyidikan perkara hampir rampung. Berkas hampir P-21. KPK mengatakan tidak apa-apa ada pembukaan pemblokiran.

Tapi, ada persyaratannya. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo menyatakan harus ada rekom dari KPK. KPK juga tidak mungkin mengeluarkan. Jadi, permintaan buka blokir rekening itu belum terlaksana.

”Maka di sini tadi (dalam persidangan), majelis hakim sudah mempersilakan. Pengajuan diminta dilakukan secara tertulis,” jelas Makin Rahmat.

Apa saja yang terkena pemblokiran? Makin Rahmat memastikan tidak hanya gaji kliennya. Ada juga properti milik Ari Suryono. Termasuk, sertipikat-sertipikat aset yang dibeli kliennya yang tidak terkait dengan perkara. Sebab, pembeliannya sudah berlangsung lama.

”Kebetulan itu ada perjanjian jual-beli. Masih dalam proses. Yang mau beli aset yang mau kita alihkan itu kan pikir-pikir orangnya,” tambahnya.

Apa dampak pemblokiran rekening dan aset itu? Makin Rahmat mengatakan jelas hal itu berdampak pada kebutuhan rutin keluarga Ari Suryono. Pemenuhan kebutuhan keluarganya tersendat. Apalagi kondisi kliennya sedang seperti ini.

”Kami sebenanrya minta normative saja. Tapi, itu juga ternyata butuh prosedur,” ungkap Makin Rahmat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Pengadilan Tipikor Surabaya BPPD Sidoarjo Sidang Tipikor BPPD Sidoarjo Komisi Pemberantasan Korupsi BPPD Sidoarjo KPK di Sidoarjo