Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Terkait Jual Beli TKD Senilai Rp 3,1 Miliar

11 Maret 2025 05:10 11 Mar 2025 05:10

Thumbnail Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Terkait Jual Beli TKD Senilai Rp 3,1 Miliar Watermark Ketik
Kades Ali Nasikin dan Samiun turun melewati tangga kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan mengenakan rompi oranye(Foto: Kejari Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Nasib Ali Nasikin berada di ujung tanduk. Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, itu dijebloskan ke Lapas Sidoajo oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin (10 Maret 2025). Dugaan korupsi kasus penjualan tanah kas desa (TKD) membelitnya.

Selain Kades Ali Nasikin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo juga menahan tersangka lain. Di adalah Samiun dari panitia Tim Sembilan di Desa Sidokerto. Ada pula Kastain, juga bagian dari Tim Sembilan yang terlibat penjualan TKD Sidokerto. Dia ditahan lebih dulu.

”Perbuatan tersangka menjual TKD diduga merugikan negara lebih dari Rp 3,1 miliar,” kata Kepala  Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada media Senin sore (10 Maret 2025).

Penahanan Kades Ali Nasikin dan Samiun berlangsung Senin sore, sekitar pukul 16.00. Adapun Kastain ditahan lebih dulu. Kejaksaan menahan ketiganya dengan dasar dua alat bukti yang lengkap. Selain itu, dikhawatirkan, para tersangka melaarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Jhon Franky menyebutkan, tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan. Tujuannya menguntungkan diri sendiri.

"Hasil penghitungan tim Pidsus Kejari Sidoarjo bersama dengan tim Inspektorat menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp 3.141.100.000,” tegas Kasi Pidsus Jhon Franky.

Foto Kades Sidokerto Ali Nasikin  dan Samiun yang ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat sudah berada di Lapas Delta Sidoarjo. (Foto: Kejari Sidoarjo)Kades Sidokerto Ali Nasikin dan Samiun yang ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat sudah berada di Lapas Delta Sidoarjo. (Foto: Kejari Sidoarjo)

Menurut Jhon Franky, baik Ali Nasikin, Samiun, maupun Kastain melakukan perbuatan hukum. Mereka punya peran masing-masing. Namun, ketiganya melakukan dugaan tindakan korupsi itu secara bersama-sama.

”Mereka bersama mengaburkan status TKD itu seakan-akan tanah gogol Dusun Klanggri, Kecamatan Buduran,” tambah Jhon Franky.

Perbuatan itu memantik protes warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Mereka merasa dirugikan akibat jual-beli tanah yang dilakukan oleh Tim Sembilan. Sebab, jual beli tanah tidak transparan. Hasilnya pun dinilai tidak jelas.

Para petani yang merasa ikut memiliki tanah hanya diberi kompensasi Rp 5 juta. Padahal, lahan TKD itu dijual dengan harga lebih dari Rp 3 miliar kepada pengembang perumahan.

Warga pun marah. Mereka melakukan unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (12 Desember 2024) lalu. Balai Desa Sidokerto didemo. Ali Nasikin dituntut mundur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun turun tangan.

Meski demikian, Jhon Franky meminta masyarakat yang sudah telanjur membeli tanah itu tetap tenang. Tanah tersebut belakangan diketahui memang bermasalah. Namun, Pemkab Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri sidoajro telah mencarikan solusi.

”Masyarakat tenang tidak. Jangan terpancing dengan isu apa pun. Kejaksaan Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali rapat-rapat mencarikan solusi,” tambah Jhon Franky. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kades Sidokerto Jual Beli TKD Jhon Franky Pemkab S idoarjo