Kejari Situbondo Terus Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol, Bisa Seret Tersangka Lain

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

21 Januari 2025 05:40 21 Jan 2025 05:40

Thumbnail Kejari Situbondo Terus Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol, Bisa Seret Tersangka Lain Watermark Ketik
Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah jalan tol oleh Jaksa Kejari Situbondo, Senin (20/01/2025) (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo terus melakukan perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi dalam pengadaan tanah untuk Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II.

Dalam kasus ini, korps Adhyaksa telah menetapkan dua tersangka yakni EH yang merupakan Kadis Blimbing dan GS Pramubakti, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Kedua tersangka telah diperiksa pada Senin, 20 Januari 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Untuk memperkuat pembuktian, Jaksa Penyidik Kejari Situbondo melakukan pemeriksaan tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Situbondo,” kata Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Inteljen Huda Hazamal. 

Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka masing-masing didampingi penasehat hukum. “Adapun kedua orang tersangka tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau Gratifikasi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II,” jelas Huda.

Tidak menutup kemungkinan, dalam pengembangannya, Kejari Situbondo akan menetapkan tersangka baru.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Situbondo Terus Kembangkan pemeriksaan Terhadap Dua Tersangka dugaan kasus korupsi Pengadaan Tanah Jalan tol