KETIK, SURABAYA – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menahan seorang wanita berinisial ML atas kasus kredit fiktif senilai Rp5,18 miliar. Diduga, pelaku menjalankan aksinya dengan bantuan oknum dari Bank BRI unit Mulyosari.
“Kami menetapkan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang dilakukan oleh ML untuk membuat kredit fiktif," ucap Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat, 25 April 2025.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia dibantu oleh oknum pegawai Bank BRI dalam pembuatan kredit fiktif tersebut.
"Dari sana pelaku memperoleh uang Rp5,18 miliar," imbuhnya.
Saat disinggung mengenai potensi adanya tersangka lain dalam kasus kredit fiktif senilai Rp5,18 miliar ini, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Putu Arya, menyatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman. Ia menjelaskan bahwa penyidikan belum final dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
"Yang pasti ada tapi masih akan kami dalami lagi," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari pelaku ML mengajukan kredit fiktif ke bank. Dalam pencairan dana pelaku dibantu oleh pihak bank tanpa melalui prosedur yang sah.
Kejari Surabaya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," terangnya.
Putu Arya menjelaskan jika pelaku ML akan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
"Kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (*)