Kejati Jatim Eksekusi Dua Perwira Polisi Terpidana, Kasus Kanjuruhan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

11 Mei 2024 00:45 11 Mei 2024 00:45

Thumbnail Kejati Jatim Eksekusi Dua Perwira Polisi Terpidana, Kasus Kanjuruhan Watermark Ketik
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. (Foto: IST)

KETIK, SURABAYA – Setelah dinyatakan inkrah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeksekusi dua anggota Polri terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang. Kedua polisi itu adalah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).

Eksekusi terhadap kedua perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

Putusan MA itu, kata Mia membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu.

“MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.

Dalam putusannya MA  menyebut kedua terpidana menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga korban berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara 2,5 tahun. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama 2 tahun.

“Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkas Mia.

Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribun penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihujum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Foto Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (10/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (10/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, MA memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Kanjuruhan kanjuruhan Stadion Kanjuruhan Kejati Jatim Kejaksaan Jawa timur