KETIK, JAKARTA – Kementerian Koperasi terus melakukan upaya percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).
Pembahasan secara intensif dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan pihak-pihak terkait lainnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi, Henra Saragih, menyatakan RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung dari 21 Januari hingga 20 Maret 2025.
“RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” ujar Henra melalui keterangan resmi pada Selasa (4/2/2025).
RUU Perkoperasian ini masuk ke dalam jenis RUU kumulatif terbuka di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR-RI pada tanggal 21 Januari 2025. Awalnya, RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, namun kini menjadi inisiatif DPR.
Henra menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap berbagai permasalahan yang kerap dihadapi oleh koperasi.
“Dengan Undang-Undang ini, ke depan koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lainnya,” tegas Henra.
Terdapat lima tujuan utama dibalik perlunya RUU Perkoperasian segera disahkan:
-
Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman
RUU ini diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. Dengan demikian, koperasi diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar. -
Perlindungan Anggota Koperasi
RUU ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat, khususnya dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi. Hal ini menjadi penting mengingat beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani oleh Kementerian Koperasi. -
Penguatan Sektor Riil
RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi di sektor riil, sehingga koperasi dapat menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi masyarakat. -
Membangun Ekosistem yang Kuat
RUU ini akan menciptakan ekosistem yang baik bagi koperasi, termasuk dengan membentuk lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan, dan lembaga-lembaga pendukung lainnya. -
Kesetaraan dengan Pelaku Usaha Lain
RUU ini bertujuan memberikan lapangan bermain (playing field) yang setara bagi koperasi dengan pelaku usaha lain, seperti swasta. Dengan adanya regulasi baru ini, koperasi diharapkan dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengembangkan usaha di berbagai sektor.
Sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI pada tanggal 19 September 2023.
Dalam rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya agar dapat diparipurnakan.
Pengesahan RUU Perkoperasian menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem koperasi di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih baik, koperasi diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Sinergi antara Kementerian Koperasi dan DPR RI dalam proses pembahasan RUU ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan koperasi yang tangguh dan berkelanjutan. (*)