Ketua DPD RI Sebut Pelantikan Irjen Iqbal Terobosan Baru Tingkatkan Kerja Lembaga

20 Mei 2025 08:11 20 Mei 2025 08:11

Thumbnail Ketua DPD RI Sebut Pelantikan Irjen Iqbal Terobosan Baru Tingkatkan Kerja Lembaga
Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Najamuddin secara resmi melantik Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI di Geddung Nusa ntara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 19 Mei 2025 (Foto: Humas DPD RI)

KETIK, JAKARTA – Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Najamuddin secara resmi melantik Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI menggantikan Rahman Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 19 Mei 2025.

Pelantikan tersebut dilakukan Sultan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2025.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ucap Sultan Najamuddin.

Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD RI adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.

Ia menaruh harapan besar kepada Mohammad Iqbal untuk membawa perspektif baru dan meningkatkan efektivitas kerja lembaga.

"Dengan latar belakang sebagai personil Polri, dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya," ujarnya.

Pelantikan ini, lanjut Sultan, juga menjadi momentum bagi DPD RI untuk memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat daerah.

Sultan menegaskan bahwa dalam masa kepemimpinannya, DPD RI masa bakti 2024–2029 harus meninggalkan warisan kebijakan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh publik.

"Dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki DPD RI saat ini, maka kita perlu melakukan terobosan-terobosan baru dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang dimandatkan konstitusi, yaitu mengoptimalkan fungsi pengawasan, fungsi pertimbangan APBN dan fungsi legislasi," jelasnya.

Sultan juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan komitmen seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal agar mendukung penuh kepemimpinan Sekjen yang baru. 

Menurutnya, semua pihak adalah bagian dari satu korps besar yang memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan visi lembaga.

Selain melantik Sekjen DPD RI, acara tersebut juga melantik Rahman Hadi sebagai Pejabat Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama, yang sebelumnya menjadi sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. 

Menyalahi Peraturan

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan pelantikan seorang polisi aktif, Irjen Mochammad Iqbal, menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI dinilai menyalahi peraturan undang-undang.

"Jadi hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,"kata Lucius Karus.

Dia menguraikan pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3.

Berikut bunyi pasalnya: UU Kepolisian Pasal 28 (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

UU MD3 Pasal 414 (2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lucius menjelaskan bahwa hanya PNS yang bisa menjadi Sekjen, namun kini ternyata polisi aktif yang menjadi Sekjen DPD RI. 

"Benar-benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah DPD dapat inspirasi dari mana," ujarnya. 

Menurutnya, pihak yang bersalah atas penunjukan polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI adlah DPD itu sendiri.

Soalnya, DPD lah yang mengusulkan calon sekjen DPD. Selanjutnya, presiden memilih dan memutuskan berdasarkan nama yang dusulkan Pimpinan DPD. 

"Lalu masalah yang paling penting adalah terkait dengan etika," ujarnya. 

Etika yang disorot Lucius adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban sekjen, apakah ke kepolisian atau ke Pimpinan DPD. Hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. 

"Tumpang tindih hierarki jabatan ini beserta potensi konflik kepentingannya akan jadi persoalan tersendiri yang berpeluang menyandera Kesekretariatan DPD," tegasnya.

Sosok Irjen M Iqbal bukanlah nama yang asing di mata publik. Dia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang ahli di bidang satuan lalu lintas.

Dia memulai karier sebagai Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin (1993), Kasat Lantas Polres Kota Baru (1994), Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru (2000), Wakapolresta Dumai (2003), Koorspri Kapolda Riau (2004), Koorspri Kapolda Jatim (2005).

Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya (2007), Kapolres Gresik (2008), Kapolres Sidoarjo Polda (2009), Wakapolwiltabes Surabaya (2010), dan Kapolres Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2012).

Setelah banyak dipercaya bertugas di bagian lalu lintas, Irjen M Iqbal lalu ditunjuk sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015), Kapolrestabes Surabaya (2016).

Karopenmas Divhumas Polri (2017), Wakapolda Jawa Timur (2018), Kepala Divisi Humas Polri (2018), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2020) dan yang terakhir Kapolda Riau (2021). (*)

Tombol Google News

Tags:

Sekjen DPD Iqbal Sultan Najamuddin terobosan baru Menyalahi Peraturan