KETIK, JAKARTA – Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani hari pertama magang di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Lucky tiba di Kantor Kemendagri sejak pukul 07.30 WIB untuk memulai masa magang selama tiga bulan ke depan di Kemendagri. Lucky akan menjalani proses magang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil).
Magang tersebut merupakan bentuk sanksi pembinaan atas tindakan Lucky yang bepergian ke luar negeri saat hari libur tanpa mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Begitu tiba di Kemendagri, Bupati Indramayu itu kemudian bertemu Mendagri Tito Karnavian pada pukul 08.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Mendagri memberikan sejumlah arahan sebelum Lucky memulai magang pertamanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA menjelaskan, Lucky akan mengikuti kegiatan di berbagai komponen Kemendagri secara bergiliran untuk menerima materi pembinaan.
Pada kesempatan kali ini, materi yang disampaikan mencakup kerja sama daerah, pelayanan publik, hingga urusan perbatasan.
"Kemudian tugas ketenteraman ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja, kebakaran, bencana, perkotaan, dan segala kompetensinya," jelasnya kepada awak media di Kantor Kemendagri.
Selain materi pembinaan, Lucky juga akan diajak meninjau langsung rutinitas pelayanan atau pekerjaan Ditjen Bina Adwil, termasuk saat menghadapi tamu-tamu seperti kepala daerah.
"Sehingga waktu yang ada di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan ini betul-betul dapat dimanfaatkan oleh Bupati Indramayu Pak Lucky untuk belajar," terangnya.
Lebih lanjut, Safrizal menyampaikan, pembinaan tidak hanya berupa penyampaian teori, tetapi juga mencakup praktik penyelenggaraan pemerintahan serta pengenalan terhadap berbagai ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda).
"Ada materi, ada praktik, nanti dapat PR (pekerjaan rumah) untuk diselesaikan di lapangan, nanti hasilnya dilaporkan, supaya pembelajarannya membawa manfaat dan ada impaknya bagi daerah," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan, selama tiga bulan ke depan dirinya akan datang ke Kantor Kemendagri setiap hari Selasa untuk mengikuti proses magang.
Ia berkomitmen memanfaatkan proses pembelajaran ini agar memberikan manfaat bagi dirinya maupun Kabupaten Indramayu. "Dan mudah-mudahan ini menjadi informasi untuk kepala daerah yang lain, bahwa jangan sampai melanggar aturan," ujarnya.
Terlebih, ia telah mendapatkan arahan dari Mendagri, terutama mengenai tugas kepala daerah yang tidak mengenal hari libur, termasuk saat Lebaran maupun Tahun Baru. "Nah, itu yang mungkin saya tanamkan ke dalam benak saya," ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian, kata Lucky, menegaskan bahwa kepala daerah merupakan orang terpilih, sehingga memikul tanggung jawab besar. "Karena orang pilihan, tanggung jawabnya besar. Itulah negara membiayai kami, fasilitasi kami, justru untuk bekerja," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ini sedang menjadi pusat perhatian dan sorotan publik. Bukan karena kinerjanya sebagai kepala daerah baru, tapi keteledoran karena pergi liburan ke Jepang Bersama keluargannya di momen Lebaran 2025.
Kepergian Lucky Hakim ke Jepang di momen libur lebaran salah satunya diketahui dalam unggahan akun Instagram Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Alhasil, sindiran pun banyak banyak disampaikan, termasuk dari Dedi Mulyadi sendiri.
Bahkan Dedi secara blak-blakan bicara tentang ancaman sanksi pemberhentian karena keteledoran Lucky Hakim yang liburan ke Jepang. Sebab, Lucky pergi tanpa izin dan pemberitahuan sehingga bisa terancam mendapat sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebab, pada Pasal 76 UU tersebut dijelaskan, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Kemudian pada Pasal 77 disebut kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian selama 3 bulan oleh menteri.
"Memang agak berat (sanksinya), misalnya diberhentikan selama 3 bulan. Selama 3 bulan itu dijabat wakilnya. Kemudian setelah itu kembali lagi, sanksinya itu. Itu sanksi maksimal ya, kita serahkan ke Mendagri sanksinya seperti apa," ucap Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Selasa 8 April 2025.
Bupati Indramayu Lucky Hakim sendiri mengaku tidak mengetahui aturan larangan bepergian ke luar negeri tersebut. Selai itu, diia menganggap libur lebaran tidak perlu dan hanya menggunakan tiga hari kerja untuk liburan tersebut. Namun, izin penggunaan tiga hari kerja tersebut, ditolak sistem.
"Ada surat edaran malah saya baru tahu setelah saya sudah di Jepang. Ada katanya ada surat edaran nggak boleh pergi. Mungkin saya salah saya nggak aware ya. Karena saya nggak lihat surat edaran yang nggak boleh pergi," ucap Lucky kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 8 April 2025.
Bupati Indramayu kemudian diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) diperiksa selama dua jam dan mendapat 43 pertanyaan.
"Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih. Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? lalu fasilitas apa yang saya gunakan," katanya.
Kemendagri akhirnya menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Lucky pun memulai masa magang perdananya di kantor Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan,Kementerian Dalam Negeri. (*)