KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, melontarkan sejumlah catatan penting terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Menurut Untari, Rapergub harus mengakomodasi langkah-langkah konkret guna mendorong pengembangan kebudayaan, memberikan perlindungan dan penghargaan kepada seniman di Jatim, khususnya untuk menghadapi kesulitan ekonomi.
“Saya melihat Rapergub ini sudah mengatur sebagian besar amanat yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan ditambahkan agar pelaksanaan perda bisa lebih berdampak nyata,” ungkap Sri Untari, Senin, 16 Juni 2025.
Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu menyebut perlunya pengaturan terkait pemberian apresiasi ke seniman, khususnya kepada yang kurang mampu. Menurutnya, seniman merupakan ujung tombak dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah. Namun, tak sedikit dari mereka yang masih sulit ekonominya dan dukungan dari pemerintah sangat diperlukan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan apresiasi simbolis, tapi harus ada langkah konkret. Mulai dari pemberian fasilitas, pelatihan, akses ke pasar seni, hingga bantuan perlindungan sosial. Ini semua harus diatur agar seniman miskin bisa tetap berkarya dan berkontribusi pada kebudayaan Jawa Timur,” tegasnya.
Selama ini seniman miskin belum mendapatkan perhatian yang memadai dalam regulasi yang ada. Padahal, tanpa dukungan yang cukup, seni dan budaya lokal terancam punah karena ketidakmampuan pelaku seni untuk bertahan.
Ia juga menyoroti pentingnya penetapan dan perlindungan Warisan Budaya Takbenda (WBTB). Disampaikan, hingga 2024, Provinsi Jatim telah menetapkan sebanyak 112 objek budaya yang masuk kategori WBTB. Objek tersebut meliputi berbagai tradisi, kesenian pertunjukan, ritual, hingga kerajinan tangan yang menjadi bagian penting dari identitas dan sejarah masyarakat Jatim.
“Objek-objek budaya ini harus benar-benar dilindungi. Rapergub harus mengatur mekanisme yang jelas terkait penetapan, pelestarian, dan pengelolaannya agar warisan budaya kita tetap lestari dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” pintanya.
Sri Untari juga menggarisbawahi perlunya pengaturan yang mengatur pendaftaran objek pemajuan kebudayaan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini sejalan dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2022 yang membuka peluang bagi daerah untuk melindungi karya budaya dan tradisi secara hukum agar tidak dieksploitasi oleh pihak luar," terangnya.
Perlu diketahui, Jatim memiliki 4.219 objek pemajuan kebudayaan yang bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat adat dan pelaku budaya.
"Dengan perlindungan hukum yang jelas, kita bisa menjaga kekayaan budaya dari klaim atau eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kader perempuan PDIP ini juga mengingatkan peran penting Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah yang disebut dalam Perda sebagai mitra pemerintah. Ia menilai Dewan Kesenian harus diperkuat melalui pengaturan yang jelas sesuai Rapergub, agar berfungsi efektif sebagai pendamping pemerintah dalam mengembangkan kebudayaan.
“Dewan Kebudayaan harus diberi ruang yang cukup untuk berperan aktif, baik dalam pembinaan pelaku budaya, memberi masukan kebijakan, maupun menjadi wadah komunikasi antar pelaku seni. Ini penting supaya kebijakan kebudayaan yang dibuat tidak jauh dari kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pembahasan Perda telah melibatkan berbagai pihak secara luas, mulai dari OPD terkait, Dewan Kesenian Jawa Timur, pelaku seni dan budaya, hingga stakeholder lainnya. Dan, proses penyusunan Rapergub juga harus tetap membuka ruang dialog agar kebijakan yang dihasilkan dapat menyentuh semua elemen masyarakat dan pelaku budaya.
“Kebudayaan adalah jati diri dan kekayaan kita bersama. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, saya berharap kebudayaan Jawa Timur akan semakin maju dan menjadi sumber inspirasi sekaligus kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)