Ketua KPU: Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali Sistem Coblos Partai 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

30 Desember 2022 04:33 30 Des 2022 04:33

Thumbnail Ketua KPU: Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali Sistem Coblos Partai  Watermark Ketik
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Twitter KPU) 

KETIK, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Hasyim berkata sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK akan memberlakukan kembali sistem proporsional daftar calon tertutup.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).

Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar tidak terburu-buru. Dia menyarankan semua pihak menunggu putusan tersebut.

Dia menjelaskan nama caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali.

Karena itu, Hasyim meminta para elite politik untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya. Sebab, ke depan dimungkinkan tidak ada lagi daftar caleg.

Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara,” ucap Hasyim. “Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” sambungnya.

Hasyim mengutarakan, sudah mengingatkan kepada para bakal caleg agar menahan diri. “Sehingga di banyak diskusi sering kami sampaikan kami berharap kita semu menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup,” papar Hasyim.

Hasyim menambahkan, peluang sistem proporsional tertutup tersebut, terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK. Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009, itu berdasarkan putusan MK bukan Undang-Undang.

“Saat itu pula, Pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” pungkas Hasyim. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU 2024 coblos partai caleg Hasyim