Khofifah-Emil Tak Jadi Berakhir 31 Desember 2023, Lanjut Pimpin Jatim hingga Februari 2024

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Naufal Ardiansyah

22 Desember 2023 07:36 22 Des 2023 07:36

Thumbnail Khofifah-Emil Tak Jadi Berakhir 31 Desember 2023, Lanjut Pimpin Jatim hingga Februari 2024 Watermark Ketik
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Grahadi. (Foto: Dok. Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Keputusan ini menegaskan kembali bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah-Emil tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2023, melainkan akan diperpanjang hingga Februari 2024.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tak jadi melepaskan jabatannya pada 31 Desember 2023. Mereka bisa menuntaskan masa jabatannya genap selama lima tahun hingga 13 Februari 2024 mendatang. 

Meskipun begitu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mengaku masih koordinasi dengan pihak lainnya. Termasuk menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Tapi sekiranya sesuai yang kami pahami dari sekilas melihat kutipan putusan, yang terpenting mudah-mudahan bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Emil saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

Uji materi UU Pilkada Serentak sendiri diajukan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Emil masih bisa menjabat hingga 13 Februari 2024. Murad seharusnya masih bisa menjabat hingga 24 April 2024.

Bima Arya dan Didie Rachmin bisa memimpin Kota Bogor hingga 20 April 2024. Marten Taha masih menyisakan masa jabatannya hingga 2 Juni 2024; Hendri Septa hingga 9 Mei 2024; dan Khairul hingga 2 Maret 2024.

Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang putusan.

Putusan MK ini mengubah frasa pada pasal tersebut dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama.

Kelompok ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.

“Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024,” kata Saldi.

Hingga saat ini, Pilkada Serentak masih tercatat akan digelar pada November 2024. Meski demikian, DPR RI dan KPU RI kabarnya akan mempercepat proses pemungutan suara hingga September 2024 dengan dalih ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun yang sama.

Berarti, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 bisa menjabat lima tahun maksimal hingga Agustus 2024, atau satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak. (*)

Tombol Google News

Tags:

Emil Dardak Putusan MK MK Mahkamah konstitusi Jawa timur Khofifah Gubernur Jatim Wakil Gubernur Jatim