Kominfo Klaim Sudah Tutup Ratusan Ribu Konten Judi Online

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Muhammad Faizin

22 Juli 2023 06:54 22 Jul 2023 06:54

Thumbnail Kominfo Klaim Sudah Tutup Ratusan Ribu Konten Judi Online Watermark Ketik
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: Fisip.ui.ac.id)

KETIK, JAKARTA – Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 846.047 konten perjudian online.

Pemutusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo dan aduan masyarakat umum ataupun dari Kementerian/Lembaga.

Hal itu disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di kantor Kemkominfo Jakarta, (20/7/2023).

"Sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani sebaran konten dengan muatan judi online. Baik yang bersifat konten perjudian atau kegiatan fasitilasi transaksi perjudian online.

Jika terdapat situs yang mengandung konten perjudian, kata Budi, maka Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung.

Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola menghapus konten perjudian tersebut.

"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Budi Arie meminta masyarakat melaporkan jika menemukan konten perjudian online. Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.

"Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online," jelas Budi Arie. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kominfo Budi Arie Setiadi judi online