Komisi VII DPR Aceh Dukung Ingub ASN dan Warga Salat Berjamaah dan Mengaji

17 Maret 2025 22:43 17 Mar 2025 22:43

Thumbnail Komisi VII DPR Aceh Dukung Ingub ASN dan Warga Salat Berjamaah dan Mengaji Watermark Ketik
Komisi VII DPR Aceh mendukung Ingub Aceh tentang salat berjamaah dan mengaji. (Foto: MS for Ketik.co.id)

KETIK, BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung Instruksi Gubernur Aceh tentang pelaksaan salat berjamaah bagi masyarakat serta ASN dan melakukan pengajian disetiap satuan pendidikan di Aceh.

Dukungan itu disampaikan Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Djamal, serta didampingi Wakil Ketua, Romi Syah Putra, dan Sekretaris, Yahdi Hasan Ramud di Gedung DPRA, Senin, 17 Maret 2025.

Menurut Ilmiza Saaduddin Djamal, Aceh sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dalam syariat islam, sudah sepatutnya menerapkan nilai-nilai keislaman dalam bermasyarakat.

Sehingga, lanjut Ilmiza, Intruksi Gubernur Aceh tersebut wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kita Komisi VII DPRA sangat mendukung penuh Intruksi Gubernur tentang pelaksanaan salat berjamaah dan mengaji di tempat pendidikan. Hal ini untuk kemajuan Aceh dan membangun karakter masyarakat ke arah yang lebih baik,” kata Imiza.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Romi Syah Putra mengungkapkan, dengan adanya intruksi mengaji sebelum belajar, tentu sangat baik bagi generasi muda dalam menjalankan nilai-nilai kebaikan.

“Dengan adanya intruksi dari Gubernur Aceh dimana wajib mengaji sebelum melakukan aktivitas belajar, tentu ini sangat berdampak positif bagi pelajar, dan ini kebijakan yang strategis dalam membangun budaya religius bagi anak muda di Aceh,” tutur Romi Syah Putra. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ingub Aceh Komisi VII DPRA Aceh Ingub Salat