KETIK, SURABAYA – Belasan penghuni apartemen Bale Hinggil mengeluhkan soal pemutusan listrik dan air sepihak oleh pengelola.
Keluhan tersebut direspons Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menyebut pemutusan fasilitas dasar menyalahi aturan.
"Bale Hinggil itu sudah saya sampaikan, yang namanya fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Ada kabar fasilitas dasar mati, makanya saya sampaikan bahwa fasilitas dasar tidak boleh dimatikan," ujar Eri Cahyadi pada Minggu 20 April 2025.
Eri menjelaskan bahwa perbedaan yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memiliki ranah hukum tersendiri yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemkot Surabaya.
"Tapi kalau terkait perbedaan dengan PPJB, PPJB di dalamnya ada beda-beda, maka tidak bisa kami menyelesaikan, tapi harus diselesaikan secara hukum. Karena itu kasus ini sudah saya minta pendampingan kejaksaan tinggi," jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik PPJB harus dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi karena menyangkut aspek legal antara dua pihak.
"Sehingga perbedaan yang ada PPJB itu diselesaikan di kejaksaan tinggi, karena kalau PPJB mengikat kedua belah pihak, itu sudah masuk hukum," imbuhnya.
Eri menegaskan jika fasilitas dasar sampai dimatikan, maka hal tersebut menjadi ranah Pemkot Surabaya karena berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023.
"Tetapi kalau fasilitas dasar dimatikan, berhadapan dengan pemkot, karena itu terkait dengan Perwali Surabaya," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini. (*)
Konflik Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Surabaya Minta Pendampingan Kejaksaan
20 April 2025 12:43 20 Apr 2025 12:43



Tags:
Bale Hinggil Apartemen Bale Hinggil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Eri Surabaya Pemkot SurabayaBaca Juga:
Dosen Sistem Informasi Ubaya: ERP Jadi Kunci Efisiensi Bisnis Mikro di Era DigitalBaca Juga:
Surabaya Bakal Miliki KRL Penghubung Sidoarjo-Gresik di Tahun 2027Baca Juga:
Bek Madura United FC Siap Raih 3 Poin di Markas PersebayaBaca Juga:
Solidaritas untuk Palestina Menggema di Grahadi, Wagub Jatim dan Anggota DPR RI Lantang Kecam Kekejaman IsraelBaca Juga:
Kronologi Lengkap Persoalan Perusahaan Penahanan Ijazah, Mulai Hina Wawali Hingga Kedatangan Wamen NakerBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

20 April 2025 13:36
Dosen Sistem Informasi Ubaya: ERP Jadi Kunci Efisiensi Bisnis Mikro di Era Digital

20 April 2025 13:02
Surabaya Bakal Miliki KRL Penghubung Sidoarjo-Gresik di Tahun 2027

20 April 2025 12:43
Konflik Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Surabaya Minta Pendampingan Kejaksaan

19 April 2025 05:54
Rp 125 Ribu Bisa Buka Jalan ke Tanah Suci, Ini Program Menarik yang Patut Dicoba

18 April 2025 18:29
Viral Pencuri Berpakaian Satgas DPRKPCKTR Surabaya, Kominfo: Itu Seragam Lama

18 April 2025 17:50
Kronologi Lengkap Persoalan Perusahaan Penahanan Ijazah, Mulai Hina Wawali Hingga Kedatangan Wamen Naker

Trend Terkini

15 April 2025 23:26
Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman

15 April 2025 16:10
Kejari Sleman Tahan Lurah Trihanggo soal Korupsi Tanah Kas Desa

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat

19 April 2025 20:46
Jangan Sampai Gagal Paham Sikapi Pemeriksaan Harda Kiswaya, Politisi Senior PPP DIY HM Yazid Angkat Bicara

15 April 2025 20:31
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jatim Menjelang Kemarau
Trend Terkini

15 April 2025 23:26
Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman

15 April 2025 16:10
Kejari Sleman Tahan Lurah Trihanggo soal Korupsi Tanah Kas Desa

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat

19 April 2025 20:46
Jangan Sampai Gagal Paham Sikapi Pemeriksaan Harda Kiswaya, Politisi Senior PPP DIY HM Yazid Angkat Bicara

15 April 2025 20:31
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jatim Menjelang Kemarau

