Konflik Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Surabaya Minta Pendampingan Kejaksaan

20 April 2025 12:43 20 Apr 2025 12:43

Thumbnail Konflik Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Surabaya Minta Pendampingan Kejaksaan Watermark Ketik
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Belasan penghuni apartemen Bale Hinggil mengeluhkan soal pemutusan listrik dan air sepihak oleh pengelola.

Keluhan tersebut direspons Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menyebut pemutusan fasilitas dasar menyalahi aturan.

"Bale Hinggil itu sudah saya sampaikan, yang namanya fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Ada kabar fasilitas dasar mati, makanya saya sampaikan bahwa fasilitas dasar tidak boleh dimatikan," ujar Eri Cahyadi pada Minggu 20 April 2025.

Eri menjelaskan bahwa perbedaan yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memiliki ranah hukum tersendiri yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemkot Surabaya.
 
"Tapi kalau terkait perbedaan dengan PPJB, PPJB di dalamnya ada beda-beda, maka tidak bisa kami menyelesaikan, tapi harus diselesaikan secara hukum. Karena itu kasus ini sudah saya minta pendampingan kejaksaan tinggi," jelasnya.
 
Menurutnya, penyelesaian konflik PPJB harus dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi karena menyangkut aspek legal antara dua pihak.

"Sehingga perbedaan yang ada PPJB itu diselesaikan di kejaksaan tinggi, karena kalau PPJB mengikat kedua belah pihak, itu sudah masuk hukum," imbuhnya.
 
Eri menegaskan jika fasilitas dasar sampai dimatikan, maka hal tersebut menjadi ranah Pemkot Surabaya karena berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023.
 
"Tetapi kalau fasilitas dasar dimatikan, berhadapan dengan pemkot, karena itu terkait dengan Perwali Surabaya," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bale Hinggil Apartemen Bale Hinggil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Eri Surabaya Pemkot Surabaya