Korupsi Uang Kas, Kepala Cabang BRI Kayu Aro Ditahan Kejari Sungai Penuh Jambi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

5 Juli 2023 09:15 5 Jul 2023 09:15

Thumbnail Korupsi Uang Kas, Kepala Cabang BRI Kayu Aro Ditahan Kejari Sungai Penuh Jambi Watermark Ketik
Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ditahan Kejari Sungai Penuh usai melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (5/7/2023). (Foto: Penkum Kejari Sungai Penuh)

KETIK, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Modus yang dilakukan pelaku dengan penyalahgunaan uang KAS Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci, Jambi. Total kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

"Kami menaikan status tersangka dan menahannya setelah menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku," ucap Kajari Sungai Penuh Anton Despinola, Rabu (5/7/2023).

Anton mengatakan pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala cabang dengan mengambil uang kas. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," ucap Mantan Kasi Penyidikan Kejati Jatim.

Kejadian ini terjadi pada Februari 2022. Pelaku meminta kunci brangkas uang kas kepada Yora yang merupakan teller. Yora sempat menolak memberikan kunci tersebut dengan alasan itu merupakan pertanggung jawaban dari teller.

Pelaku meyakinkan teller untuk memberikan kunci tersebut dengan alasan jika uang kas tidak hilang dan aman.

Dengan desakan itu Yora memberikan kunci tersebut usai memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan kas tersebut.

Pelaku mengambil uang tersebut secara bertahap hingga terkumpul sebesar Rp.8.754.200.000. Aksi pelaku teebongkar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Dari saksi yang ada, Kejaksaan menerapkan Yogi sebagai tersangka kasus ini. Dari tangan tersangka Kejaksaan hanya menemukan barang bukti uang sebesar Rp 199. 141.800 yang merupakan sisa uang yang diambil pelaku.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman terberat 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber Anton. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Sungai Penuh Kejaksaan BRI Jambi