Sidang Perdana Korupsi KUR Fiktif BRI Unit Batu, Negara Rugi Rp4,06 Miliar

29 Mei 2025 15:06 29 Mei 2025 15:06

Thumbnail Sidang Perdana Korupsi KUR Fiktif BRI Unit Batu, Negara Rugi Rp4,06 Miliar
‎Tersangka KUR fiktif bank BRI unit Batu saat dibawa ke lapas untuk ditahan pada Kamis 9 Januari 2025 lalu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id) ‎

KETIK, BATU – Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif BRI Unit Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Para terdakwa adalah JWB selaku Mantri BRI, serta MHCA, AS, NA, dan AZ yang merupakan pihak dari Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Sidang perdana ini digelar secara daring.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, turut hadir dalam persidangan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim dipimpin oleh I Made Yuliaoa sebagai hakim ketua, didampingi Manambus Pasaribu dan Lujianto sebagai hakim anggota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menyampaikan bahwa JPU dari Kejari Batu mendakwa kelima terdakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman KUR Mikro. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan merugi sebesar Rp4.066.481.674,00. Jumlah kerugian ini berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik independen.

Januar menjelaskan, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎"Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 dengan agenda eksepsi dari terdakwa JWB. Sementara itu, empat terdakwa lainnya pembacaan Nota Keberatan dari Penasehat hukumnya," kata Januar, Kamis, 29 Mei 2025.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah pada periode 2021 hingga 2023, sebanyak 110 debitur mendapatkan fasilitas KUR Mikro dari BRI Unit Batu melalui perantara MHCA, AS, AZ, dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan dua modus operandi "tempilan" dan "topengan". Modus tempilan terjadi ketika bank mengajukan kredit sejumlah uang, namun nominal yang dicairkan kepada nasabah tidak sesuai dengan pengajuan. Sementara itu, modus topengan adalah pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman fiktif.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu KUR Fiktif BRI unit Batu Kejari Batu BRI KUR Korupsi