KETIK, SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengimbau tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang menghindari politik uang.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan bahwa pihaknya mengimbau tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang untuk tidak terlibat dalam kampanye politik uang karena pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana.
"Kami juga mengimbau para paslon untuk mengikuti aturan-aturan kampanye Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak warga Sampang untuk mengikuti seluruh proses Pilkada 2024 dan menyimak visi-misi dari setiap paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
"Kami optimis Sampang akan menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya nanti," jelasnya, Selasa 15 Oktober 2024.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pengawasan terkait pelanggaran selama kampanye, KPU menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
"Terkait masalah dugaan pelanggaran atau tindakan pelanggaran itu wewenangnya di Bawaslu. Jadi kita sudah melaksanakan dan menyiapkan waktu untuk kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Sampang di Pilkada 2024," pungkasnya.(*)