KETIK, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyatakan kesiapannya dalam menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa ini dilayangkan oleh pemohon yang meminta pendiskualifikasian pasangan calon (paslon) nomor urut 2, serta mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, dalam media gathering pada Selasa, 21 Januari 2025 menjelaskan bahwa sidang sengketa tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali, yakni pada 8 dan 17 Januari 2025.
Dalam sidang kedua, KPU telah menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon dan mendengarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar sebagai pihak terkait.
“Pemohon menuntut diskualifikasi Paslon 2 dengan tuduhan adanya praktik money politics. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di 45 TPS, termasuk 13 TPS yang mereka anggap bermasalah,” ujar Rangga di hadapan para wartawan.
Rangga menegaskan, KPU Kota Blitar telah menunjuk AW Law and Firm dari Jember sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. “Kami berkomitmen untuk menangani setiap gugatan secara serius dan profesional,” imbuhnya.
Sebagai bentuk keseriusan, KPU Kota Blitar telah menjalani sejumlah kegiatan penting selama periode 7 hingga 18 Januari 2025 di Jakarta. Kegiatan tersebut meliputi konsultasi dengan KPU RI terkait Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan diskusi mendalam mengenai jawaban yang telah diajukan oleh pemohon.
Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Blitar untuk memastikan keakuratan keterangan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Proses inzage atau pemeriksaan permohonan pemohon dan alat bukti juga dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan persiapan yang matang.
“Kami fokus pada penyusunan jawaban sebagai termohon. Dalam hal ini, konsultasi dengan KPU RI menjadi salah satu langkah penting yang kami lakukan,” jelas Rangga.
Dalam kesempatan tersebut, Rangga juga mengungkapkan bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim MK untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon.
Menurutnya, selain karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing, permohonan tersebut juga melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan.
“Kami berharap Majelis Hakim MK dapat menilai perkara ini secara objektif dan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rangga.
Sidang berikutnya di MK dijadwalkan berlangsung pada 10–15 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan sidang pendahuluan.
“Kami siap memberikan jawaban yang komprehensif untuk menanggapi seluruh gugatan yang ada. Dengan langkah-langkah ini, kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Rangga.
Dengan pendekatan ini, KPU Kota Blitar optimistis dapat menghadapi sengketa Pilkada dengan profesionalisme dan integritas tinggi.(*)