KPU Ungkap Ada 48 Bumbung Kosong di Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasannya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

30 Agustus 2024 13:00 30 Agt 2024 13:00

Thumbnail KPU Ungkap Ada 48 Bumbung Kosong di Pilkada Serentak 2024,  Ini Penjelasannya Watermark Ketik
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Bawaslu)

KETIK, JAKARTA – Pilkada Serentak 2024 telah menutup pendaftaran pada 29 Agustus 2024 sejak pukul 23.59 WIB. Berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada 48 wilayah dengan kondisi pasangan calon kepala daerah melawan bumbung kosong atau biasa disebut kotak kosong.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, untuk tingkat provinsi hanya ada calon tunggal yang berada di Papua Barat. Pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur tunggal itu, yakni Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani.

"(Kondisi hanya terdapat) satu paslon untuk (tingkat) provinsi hanya ada di satu provinsi. Sedangkan untuk kabupaten/kota, terdapat di 42 kabupaten dan 5 kota. Total wilayah dengan satu paslon ada di 48 wilayah," kata Afifuddin dalam konferensi pers, Jum'at 30 Agustus 2024

Provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2024 berjumlah 37 daerah. Jumlah pendaftarnya sebanyak 101 pasangan calon.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten total ada 415 daerah dengan 1.133 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 daerah dengan jumlah 277 pasangan.

"Satu parpol belum bisa daftar calon PKN," tutur dia.

Dengan adanya calon tunggal ini, bisa jadi pasangan calon ini melawan bumbung kosong. Tapi, sesuai aturan, KPU memperpanjang masa pendaftaran di daerah yang hanya terdapat calon tunggal di masa pendaftaran pertama.

Dijelaskan juga oleh Komisioner KPU, Idham Holik dari 48 calon tunggal kemungkinan besar akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.

“Mulai 2-4 September KPU Provinsi dan kab/kota yang calon tunggal dipersilakan melakukan  pendaftaran,” kata dia.

Idham menyebut jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 meningkat dibandingkan Pilkada 2020.

“Dibandingkan Pilkada 2020 adanya peningkatan calon tunggal cukup sifnifikan, 2020 hanya 25 calon tunggal, saat ini 48 calon tunggal,” kata Idham.

Untuk di tingkat provinsi, hanya ada 1 provinsi yakni Papua Barat. Sementara 47 di tingkat kabupaten/kota.

“Tapi dari sisi prosentase berkurang, 2020 ada 9,26 persen sekarang 8,81 persen artinya menurun dari persentasi,” kata dia.

Pengertian Bumbung Kosong

Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, istilah bumbung kosong merujuk pada opsi yang tersedia bagi pemilih ketika hanya ada satu pasangan calon (tunggal) yang berkompetisi dalam Pilkada tersebut.

Situasi ini terjadi ketika tidak ada calon lain yang mendaftar atau memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kotak kosong sebagai alternatif pilihan.

Jika pemilih merasa tidak puas atau tidak setuju dengan pasangan calon tunggal yang ada, mereka dapat memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan.

Jika jumlah suara kotak kosong lebih banyak dari suara yang diperoleh pasangan calon tunggal, maka Pilkada dianggap tidak menghasilkan pemenang, dan pemilihan harus diulang pada periode berikutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kotak kosong dalam Pilkada menjadi simbol pilihan demokratis, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap kandidat tunggal yang diajukan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

KPU 48 bumbung kosong Pilkada Serentak 2024 Silon Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Calon Tunggal