Kuota HAKI Menurun, Disporapar Kota Malang Hanya Mampu Dampingi 10 Pelaku Usaha

30 Mei 2025 17:02 30 Mei 2025 17:02

Thumbnail Kuota HAKI Menurun, Disporapar Kota Malang Hanya Mampu Dampingi 10 Pelaku Usaha
Ilustrasi produk UMKM yang dimiliko oleh warga di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Disporapar Kota Malang menemui banyak hambatan dalam upaya pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk logo dan merk bagi pelaku usaha. Di tahun 2025 ini terdapat penurunan kuota pendampingan HaKI yang hanya dapat menjangkau 10 pelaku usaha.

Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekraf Disporapar Kota Malang, Laode KB Al Fitra menjelaskan penurunan tersebut salah satunya disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran. 

"Rata-rata per tahun ada 30 lebih yang kami daftarkan. Tetapi tahun ini karena efisiensi, hanya diberikan slot 10. Tahun ini hanya bisa 10 pelaku usaha," ujarnya, Jumat 30 Mei 2025.

Tak hanya itu, kendala yang harus dihadapi ialah waktu tunggu penyelesaian HaKI. Laode menjelaskan bahwa begitu sertifikat HaKI diajukan, harus menunggu minimal 3 bulan jika tidak ada kendala.

"Sertifikat HaKI itu begitu didaftarkan, jadinya lama, gak bisa langsung. Kalau yang sudah keluar itu ada sekitar 23 pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat HaKI. Itu baru keluar di akhir 2023, padahal kami ajukan di 2022," lanjutnya.

Bahkan pengajuan HaKI pada tahun 2024 pun hingga kini masih menunggu proses penyelesaian. Disporapar Kota Malang telah bekerja sama dengan pendamping untuk memantau proses hingga perkembangan HaKI.

"Misal ada pelaku ekraf yang mengajukan HaKI, nanti akan ketahuan apakah logonya sudah dipakai atau belum. Kemudian didampingi untuk diubah dan didaftarkan lagi karena di pusat benar-benar dicek," tuturnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Disporapar Kota Malang, terdapat sekitar 2.910 pelaku ekonomi kreatif yang bergerak di bidang fashion, kuliner, kriya, dan lainnya. Menurutnya, apabila pelaku usaha telah mengantongi sertifikat HaKI, banyak benefit yang didapatkan.

"HaKI itu kan biar bisa berdaya saing, kemudian agar merknya tidak ditiru orang lain. Di samping itu juga bisa mengajukan pendanaan usahanya. Jadi memang ada kelebihannya kalau pelaku ekraf ini punya HaKI," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pelaku usaha haki Disporapar Kota Malang Kota Malang