Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman 'Hanya' Dicopot dari Ketua MK, Mengapa ?

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: M. Rifat

8 November 2023 02:49 8 Nov 2023 02:49

Thumbnail Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman 'Hanya' Dicopot dari Ketua MK, Mengapa ? Watermark Ketik
Ketua MK Anwar Usman yang baru dicopot dari jabatannya. (Foto: Humas MK)

KETIK, JAKARTA – Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pencopotan itu dibacakan dalam sidang pembacaan sidang etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas serangkaian laporan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilaporkan beberapa pihak, Selasa (07/11/2023).

MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa prinsip, termasuk Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Hal ini terkait sikap Anwar Usman dalam memutus uji materi perkara No 90/PUU-XXIl/2023  yang diajukan Almas Tsaqibbiru terkait syarat capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh Anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam amar putusan, juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam setelah pengumuman ini.

Selain itu, Anwar Usman tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

Meski demikian, kursi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi masih selamat. Tetapi, adik ipar Presiden Jokowi ini tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Namun, dalam putusan tersebut, Anggota MKMK, Bintan R. Saragih, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat adalah sanksi yang sesuai dengan pelanggaran berat, dan tidak ada sanksi lain yang diatur dalam peraturan MKMK.

Mengacu dalam UU MK, hukuman untuk pelanggaran etik berat sebenarnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Tidak ada tentang pemberhentian dari jabatan ketua MK. Namun, tidak ada penjelasan dari Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams mengapa tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK seperti yang diinginkan Bintan R. Saragih.

"Namun saya bersyukur, keputusan MKMK ini diambil dalam suasana saling menghargai," ujar Bintan yang merupakan mantan dosen FH UI dan kini FH UPH, saat membacakan amar putusannya.

Putusan perkara No 90 ini memantik kontroversi di masyarakat karena dianggap memuluskan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Putusan dituding berbau konflik kepentingan karena status Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. (*)

Tombol Google News

Tags:

MK Mahkamah konstitusi Anwar Usman MKMK Jimly Asshiddiqie