KETIK, JOMBANG – Seorang pria lanjut usia (lansia) asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan petak 52 RPH Sempal BKPH Tapen, wilayah Dusun Klubuk Timur, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban diketahui bernama Paimo (70), warga Dusun Kalikijeng, Desa Kedungdowo, Ploso, Kabupaten Jombang. Ia ditemukan oleh kerabatnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kabuh oleh anak kandung korban, Suyono (43).
Kapolsek Kabuh, Jombang, Tomi Hermanto menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Subur Abadi (46), yang merupakan sepupu pelapor.
Subur menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan cara gantung diri di tengah kawasan hutan Kabuh, Jombang dan segera memberi tahu pihak keluarga.
"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Kabuh dan olah TKP oleh Tim Inafis Polres Jombang, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diduga meninggal karena bunuh diri," kata Tomi.
Menurutnya, dari lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa, tali tampar yang digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya, sandal, uang tunai Rp250 ribu, kantong plastik berisi baju dan celana pendek.
Diungkapkan Tomi, menurut keterangan keluarga, korban diketahui mengalami masalah daya ingat (pikun) dan terakhir terlihat di rumah pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak keluarga sempat menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Hingga keesokan paginya, korban ditemukan oleh saksi di tengah kawasan hutan. Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kabuh untuk dilakukan visum. Dokter memastikan penyebab kematian murni karena bunuh diri, tanpa indikasi kekerasan benda tumpul atau tajam.
Anak korban, Suyono, menyatakan bahwa pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah. "Kami tidak akan melakukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata," ujar Suyono dalam surat pernyataan yang diterima pihak kepolisian. (*)