LSD dan PMK di Kabupaten Pacitan Nol Kasus, Vaksin Booster Terus Digencarkan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

16 Januari 2024 06:56 16 Jan 2024 06:56

Thumbnail LSD dan PMK di Kabupaten Pacitan Nol Kasus, Vaksin Booster Terus Digencarkan Watermark Ketik
Upaya vaksinasi oleh petugas kesehatan hewan kepada Sapi milik warga di Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kasus LSD (Lumpy Skin Disease) dan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak di wilayah setempat.

Tren penyakit menular pada hewan tersebut, dilaporkan menurun drastis sejak bulan Agustus 2023 lalu.

"Langkah-langkah pengendalian sudah dilaksanakan sehingga sampai saat ini kasus PMK sudah sangat menurun. Bahkan, di Jawa Timur sudah lebih dari dua bulan tidak ada laporan kasus baru untuk PMK," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Pacitan, drh Kus Handoko kepada media online nasional Ketik.co.id, Selasa (16/1/2024).

Meruntut sejarah, tambah Kus Handoko, PMK dan LSD mulai ada sejak tahun 2002. Di Indonesia, khususnya Pacitan mengalami pertambahan kasus alias terjangkit kembali PMK pada tahun lalu setelah hampir 40 tahun bebas dari PMK.

"Ini tentunya seiring dengan upaya yang sudah kami lakukan, terutama yang paling menyita tenaga dan energi adalah kegiatan vaksinasi PMK. Untuk Pacitan sendiri, alokasi yang didapat pada tahun 2023 itu sejumlah sekitar 275.000 dosis, sehingga ini sudah mengcover hampir 80-90 persen dari populasi ternak yang ada di Pacitan," terangnya.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan untuk mencegah masuknya LSD dan PMK ke Kabupaten Pacitan.

"Kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan minimal dua kali. Jadi dosis pertama dan kedua dalam rentang waktu satu bulan, kemudian perlu booster setelah enam bulan, dan selanjutnya diulang setiap enam bulan," jelas Handoko.

Meskipun hampir seluruh desa di Kabupaten Pacitan sudah dilakukan vaksinasi PMK, tahun 2024 ini masih akan dilaksanakan vaksinasi PMK lanjutan, yaitu vaksinasi booster pertama dan disusul kedua, dengan rentang waktu enam bulan setelah kegiatan vaksinasi kedua.

"Harapannya dengan kegiatan vaksinasi ini, Indonesia bisa bebas kembali dari PMK target dari Kementerian Pertanian pada tahun 2030 dan diakui kembali secara internasional Indonesia bebas PMK di tahun 2035," ujar Handoko.

DKPP Pacitan berharap, para peternak di Kota Seribu Satu Gua dapat adaptif menyesuaikan dengan target anjuran pemerintah pusat tersebut. Sehingga langkah-langkah pengendalian tentunya akan terus diupayakan pihaknya secara maksimalkan.

"Sehingga Pacitan ini juga tidak ketinggalan dari target nasional, bisa kembali bebas PMK maupun LSD," pungkas Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Pacitan, Kus Handoko. (*)

Tombol Google News

Tags:

LSD dan PMK di Pacitan PETERNAK DI PACITAN