KETIK, SORONG – Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya mengimbau kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Daya untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah mereka pasang selama kampanye di sejumlah daerah.
Plh. Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Sofyan Saman mengatakan bahwa imbauan ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Selain itu juga PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sesuai dengan tahapan Kampanye, tanggal 23 November 2024 merupakan batas akhir pelaksanaan kampanye, maka kami, Bawaslu provinsi Papua Barat mengimbau kepada semua pasangan calon dan tim pemenangan untuk melakukan penurunan Alat peraga Kampanye secara mandiri, yang dilakukan oleh masing-masing tim pemenangan pasangan calon,” tutur Sofyan. Sabtu, 23 November 2024.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, pada 24 sampai 26 November 2024 adalah masa tenang. Setiap tim sukses pasangan calon dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye ataupun transaksional politik uang yang berkaitan dengan Pilkada 2024.
“Kami ingatkan agar di tanggal itu tidak ada lagi APK dan segala macam atribut yang berbau pasangan calon maupun partai pengusung,” tegas Sofyan.
Ia mengaku telah mengirimkan Surat Imbauan kepada masing-masing partai pasangan calon Gubernur maupun wakil gubernur, olehnya itu surat imbauan tersebut agar dilaksanakan.
Tak hanya itu, kata Sofyan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat melakukan Bimbingan Teknis atau Bimtek saksi pada masa tenang. Dengan cacatan Bimtek saksi dilakukan di dalam ruangan tertutup dan tidak boleh ada APK paslon maupun partai. (*)