Menteri Hukum RI: Ibu Kota Masih Jakarta, Status Tetap DKI

Jurnalis: Aziz Mahrizal
Editor: Mustopa

20 November 2024 13:49 20 Nov 2024 13:49

Thumbnail Menteri Hukum RI: Ibu Kota Masih Jakarta, Status Tetap DKI Watermark Ketik
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. (Foto: Suara.com/Bagaskara)

KETIK, JAKARTA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota negara Indonesia. Sedangkan, pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut terungkap usai Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang, Selasa 19 November 2024.

"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman mengutip Suara.com media jejaring Ketik.co.id, Rabu 20 November 2024.

Terkait pemindahan ibu kota, lanjut dia, menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," katanya.

Kendati demikian, Supratman belum dapat memastikan kapan Keppres tersebut resmi disahkan. Sebab Presiden Prabowo ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN.

"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," ujarnya.

Dijelaskannya, revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perpindahan ibu kota dengan perubahan nomenklatur terkait.

"Karena kemarin ada yang kelewat nomenklaturnya terkait legislatif, terkait dengan DPD, siapa tau besok atau lusa Presiden tanda tangan (Keppres) kan harus antisipasi, ya enggak? Karena sekarang yang dipilih adalah jangan sampai nanti bilang ‘anggota DPR DKJ’, padahal (nomenklatur) masih DKI. Nah, setelah nanti Keppres-nya ditandatangan otomatis nomenklaturnya, pijakan hukumnya sudah ada," terangnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia menegaskan, jika kekinian Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. 

"(Ibu Kota Negara) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta (ke) IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden (atau Keppres)," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

"Jadi nanti begitu keppres-nya atau perpres-nya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DKI Jakarta ibu kota Jakarta Jakarta IKN Prabowo Subianto Supratman Andi Agtas