Menteri LHK Buka Festival Perhutanan Sosial

Jurnalis: Marno
Editor: Rudi

23 Mei 2023 06:53 23 Mei 2023 06:53

Thumbnail Menteri LHK Buka Festival Perhutanan Sosial Watermark Ketik
Menteri LHK IProf Siti Nurbaya Bakar meninjau stan di Festival Perhutanan Sosial AP2SI (Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia) di Pacet, Mojokerto, Selasa (23/5/2023). (Foto: Andung Kurniawan/Ketik.co.id)

KETIK, MOJOKERTO – Program Perhutanan Sosial bakal memulai babak baru. Masyarakat segera mendapat hak pengelolaan hutan dan pelatihan pengelolaan hutan. Babak baru itu akan dimulai di Pacet, Mojokerto, 23-26 Mei 2023.

Kegiatan tersebut diawali, Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof Siti Nurbaya Bakar membuka Festival Perhutanan Sosial AP2SI (Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia), meresmikan dan menandatangani prasasti KUPS Jasa Lingkungan dari 4 KPS  Selasa (23/5/2023). Seusai membuka acara, menteri LHK meninjau sejumlah stan dari berbagai provinsi itu.

 Ketua AP2SI Jawa Timur, Slamet, mengatakan, Program Perhutanan Sosial dilakukan berdasakan Permen LHK nomor 4/2023 tentang Perhutanan Sosial di KHDPK. Berdasarkan Permen LHK 4/2023 tersebut program perhutanan sosial seluas 1,1 juta hektar. 

‘’Untuk wilayah Mojokerto ada 3.900 hektar lahan. Nah, Bapak Presiden rencananya akan menyerahkan SK Perhutanan Sosial secara simbolis,’’ katanya.

Selain Festival Perhutanan Sosial, rangkaian kegiatan selama 4 hari akan di Taman Wisata Padusan, Pacet diantaranya adalah Seminar Nasional Perhutanan Sosial dengan tema Perhutanan Sosial Sumber Penghidupan, Pasar Produk dan Pameran Hasil Perhutanan Sosial, Temu Bisnis, dan Loka Latih Pengelolaan Perhutanan Sosial.

 Selain itu akan ada Seminar Nasional I AP2SI yang diikuti Forum Anggota AP2SI dan 17 lembaga pendamping dari 18 provinsi. 

Slamet menjelaskan, dalam Festival Perhutanan Sosial, masyarakat yang terhimpun dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) akan mendapat pelatihan mengenai pengelolaan hutan yang baik.

Disebutkan bahwa dalam Permen 4/2023 itu masyarakat bisa mengajukan Hutan Desa (HD), HKM (Hutan Kemsyarakatan), dan HTR (Hutan Kerakyatan). Untuk Hutan Desa, yang bisa mengajukan adalah lembaga hutan desa. 

‘’Itu nanti akan menjadi aset kelola desa, pengajuannya juga harus melalui perdes. Jadi harus ada perdesnya,’’ tambahnya.

Pengajuan Perhutanan Sosial bisa juga pengajuannya dilakukan oleh kelompok tani hutan (KTH) koperasi di desa atau oleh perorangan. ‘’Tapi pengajuan oleh perorangan ada persyaratan tertentu, misal sudah pengalaman mengelola hutan, pengajuannya secara kelompok, minimal 15 orang,’’ sahutnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menteri LHK pacet Festival Perhutanan Sosial Program Kehutanan Sosial