Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Ucapan Presiden Boleh Berpihak, Ingatkan Agar Tetap Netral

Jurnalis: Nata Yulian
Editor: M. Rifat

30 Januari 2024 12:17 30 Jan 2024 12:17

Thumbnail Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Ucapan Presiden Boleh Berpihak, Ingatkan Agar Tetap Netral Watermark Ketik
Jokowi saat menyampaikan klarifikasi terkait presiden boleh berpihak (26/1/2024) (Foto: BPMI Setpres)

KETIK, JAKARTA – Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo mencabut ucapannya terkait Presiden boleh berpihak dan berkampanye di Pilpres.

Permintaan ini disampaikan melalui rilis resmi MHH Muhammadiyah dengan tanda tangan Ketua MHH Muhammadiyah Trisno Raharjo dan Sekretaris Muhammad Alfian.

MHH Muhammadiyah menyatakan, presiden merupakan kepala negara yang menjadi pemimpin seluruh rakyat. Sehingga, ada tanggung jawab moral dan hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara.

"Mendesak Presiden Joko Widodo mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," tulis MHH Muhammadiyah dalam pernyataan tersebut.

Mereka melanjutkan, presiden berkewajiban memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas demi memastikan penggantinya adalah sosok berintegritas.

"Maka secara filosofis posisi Presiden adalah pejabat publik yang terikat sumpah jabatan dan harus berdiri di atas dan untuk semua kontestan. Dengan demikian, secara filosofis, aktivitas untuk kampanye sekalipun dilakukan saat cuti adalah tidak tepat," tambah mereka dalam keterangan tersebut.

MHH Muhammadiyah juga mengingatkan Jokowi agar menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

Lebih lanjut, Presiden juga harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi timbulkan fragmentasi sosial.

"Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitivitas dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu," kata mereka.

MHH Muhammadiyah juga meminta DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan satu kontestan tertentu.

MHH Muhammadiyah lantas mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawasi penyelenggara pemilu hingga penyelenggara negara dalam tahun pemilu ini.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye di masa Pilpres selama tetap berpedoman pada aturan kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara.

Belakangan Jokowi mengklarifikasi pernyataannya soal presiden boleh berkampanye sekadar menjelaskan aturan tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik.

Terlepas dari klarifikasi tersebut, pernyataannya Jokowi tersebut sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jokowi pilpres2024 pemilu2024 klarifikasi Muhammadiyah
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1