Musawwir Minta KPU Bangkalan Tidak Langgar Putusan MK, Terkait Wacana Pemindahan Lokasi Hitung Suara Ulang

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

19 Juni 2024 03:03 19 Jun 2024 03:03

Thumbnail Musawwir Minta KPU Bangkalan Tidak Langgar Putusan MK, Terkait Wacana Pemindahan Lokasi Hitung Suara Ulang Watermark Ketik
H Musawwir Anggota DPRD Bangkalan dari Partai Keadilan Sejahtera (19/06/2024) (Foto: Dok. Pribadi for Ketik co.id)

KETIK, BANGKALAN – Sesuai amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perintah hitung ulang surat suara (PUSS) di 10 TPS yang ada di Desa Langkap Bangkalan harus dilaksanakan oleh KPU Bangkalan dalam waktu paling lambat 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.

Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan dari KPU Bangkalan kapan akan digelar PUSS. Bahkan, beredar wacana pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara 10 TPS di Desa Langkap Bangkalan ke kantor KPU Jawa Timur.

Hal ini langsung mendapat tanggapan H. Musawwir Anggota DPRD Bangkalan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan ini menolak pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim. 

Karena bukan hanya melanggar amar putusan MK, tapi mengingkari kesepakatan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres Bangkalan, Bangkesbangpol, serta perwakilan semua partai politik di Bangkalan yang digelar pada Selasa (11/06/2024) lalu.

"Rapat koordinasi itu juga dipimpin langsung Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin didampingi komisioner dan Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh," jelasnya Musawwir Rabu (19/06/2024).

"Wacana perpindahan PUSS ke provinsi menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan komisioner KPU yang baru ini, apa belum tahu hasil putusan MK, atau memang pura-pura gak paham, jangan dianggap bodoh semua masyarakat Bangkalan," lanjutnya.

Musawwir juga mengingatkan amar putusan Majelis Hakim angka 4, yang memerintahkan KPU Bangkalan untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dalam waktu paling lambat 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.

Sedangkan angka 6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pengawasan, bukan memindah PUSS ke provinsi.

Tidak hanya itu, pada angka 7 juga memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

"Jika dipindahkan ke provinsi, itu bukti Polres Bangkalan tidak mampu melakukan pengamanan terkait PUSS di Bangkalan. Polres Bangkalan tinggal membuat surat tidak sanggup melaksakan hitung ulang di Bangkalan," ucapnya.

Bukan hanya wacana pemindahan lokasi hitung ulang surat suara saja yang mendapat tanggapan dari Musawwir. Isu adanya dugaan upaya penggantian surat suara yang ada di kotak suara asli dengan surat suara lain agar sesuai dengan hasil surat suara di D hasil kabupaten.

"Tapi ini masih isu, bisa benar atau tidak," tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Bangkalan yang baru Elmi Abbas belum bisa dikonfirmasi terkait isu pemindahan lokasi hitung ulang ke kantor KPU Jatim maupun isu tentang adanya penggantian surat suara.

Sementara Bawaslu Bangkalan, Malikul Amin menyatakan hingga saat ini belum ada informasi atau surat resmi terkait pemindahan penghitungan ulang surat suara 10 TPS di Desa Langkap.

"Internal Bawaslu sudah melakukan rakor, hingga sekarang belum ada kabar hitung ulang di provinsi. Tidak tahu kalau ada kendala lain, mungkin alasan keamanan. Akan tetapi kalau di Bangkalan aman, kenapa harus ke provinsi?" tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Intel Polres Bangkalan, Iptu Anang Widiarto. Dia mengaku belum mendapatkan informasi terkait hitung ulang di provinsi. Justru Anang meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke KPU Bangkalan. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Bangkalan PUSS PKS Bangkalan