Optimalkan Penerimaan, Pemkab Sleman Mulai Terapkan Perbup No 86 Tahun 2023

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

17 April 2024 13:20 17 Apr 2024 13:20

Thumbnail Optimalkan Penerimaan, Pemkab Sleman Mulai Terapkan Perbup No 86 Tahun 2023 Watermark Ketik
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sleman Haris Sutarta, SE, MT. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).  Salah satunya adalah dengan menerapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 86 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Regulasi itu mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sleman Haris Sutarta, SE, MT dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024) menyebutkan keberadaan Perbup Sleman Nomor 86 Tahun 2023 ini mengatur tentang Pajak Daerah Kabupaten Sleman berupa: PBB, Pajak air Tanah, Pajak Reklame, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Hotel, PBJT Restoran, PBJT Parkir, PBJT Hiburan, PBJT tenaga listrik, serta MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

Disampaikan pula oleh Haris Sutarta bahwasannya yang wajib mendaftar dan membayar pajak adalah: restoran dengan minimal omset 10 juta perbulan wajib mendaftarkan kewajiban pajaknya. Kemudian hotel; hostel; vila; pondok wisata; motel; losmen; wisma pariwisata; pesanggrahan; rumah penginapan/ guesthouse/ bungalo/ resort/ cottage; tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan glamping (termasuk pondokan dan kos harian).

Berikutnya adalah tempat hiburan yang memungut bayaran yakni: tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran;  pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;  pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ ruang dan/ atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa.

Foto Mulai tanggal 1 Januari 2024, Pemkab Sleman menerapkan Perbup No. 86 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Mulai tanggal 1 Januari 2024, Pemkab Sleman menerapkan Perbup No. 86 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Selanjutnya adalah reklame, dengan jenis :
reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron; reklame kain; reklame melekat/stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame film/ slide; dan reklame peragaan.
Lalu pajak air tanah, untuk semua kegiatan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga; pengairan pertanian rakyat;  perikanan rakyat; peternakan rakyat;  sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri; kegiatan perkantoran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan keperluan keagamaan.

Serta berturut-turut terkait: parkir semua penyedian dan penyelenggaraan parkir. MBLB (mineral bukan logam dan Batuan) untuk kegiatan pengambilan MBLB. PBB, listrik, dan yang terakhir adalah BPHTB untuk peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dalam kesempatan ini Haris Sutarta juga mengungkapkan dampak langsung dari pembayaran pajak daerah salahsatunya berupa peningkatan infrastruktur lokal. Ia sebutkan, Pemkab Sleman menggunakan pendapatan dari pajak untuk membangun dan memelihara taman, jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya.

"Artinya ketika kita membayar pajak daerah dengan tepat waktu. Maka telah berpartisipasi turut memastikan keberadaan infrastruktur yang ada tetap terjaga dan yang baru dapat dibangun. Baik berupa jalan yang baik, taman yang indah, maupun fasilitas publik yang memadai dan menciptakan lingkungan nyaman. Serta mempermudah aksesibilitas bagi masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Haris Sutarta kembali menyampaikan. Bahwa jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak, apabila tanggal 10 tanggal merah atau libur jatuh tempo hari kerja berikutnya, apabila terlambat dikenakan sanksi administrasi 1 % per bulan.

"Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 Juni 2024," sebutnya.

Untuk itu Kepala BKAD Pemkab Sleman ini juga mengharapkan bagi para pengusaha yang belum mendaftar sebagai wajib pajak daerah segera mendaftarkan ke BKAD Kabupaten Sleman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pajak Daerah Perbup No 86 Tahun 2023 PAD PBB MBLB bphtb PBJT BKAD Pemkab Sleman Haris Sutarta