KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu 2016-2017 yang juga bupati dua periode Kabupaten Musi Rawas 2005-2015.
Politikus Partai Golkar itu terjerat kasus Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) Izin Perkebunan dan Usaha Perkebunan tahun 2020 sampai 2023.
Selain Ridwan Mukti, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan sejumlah orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Saiful Inna selalu kaban BPMPTP Musi Rawas 2008-2013; Efendi Suryono yang merupakan Dirut PT Dapo Agro Makmur (DAM) 2010 dan Amrullah yang merupakan Dirut PT DAM 2008-2011. Ketiganya langsung ditahan bersamaan dengan Ridwan Mukti.
Sementara untuk tersangka Bahtiar, Kades Mulyoharjo, belum dilakukan penahanan karena tidak hadir saat dipanggil secara patut.
Selain melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, Kejati Sumsel juga menerima titipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 61 miliar lebih dari pihak PT DAM. Langkah ini sebagai bentuk kesadaran hukum dan secara tidak langsung mengakui kesalahannya terlibat dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut.
Uang titipan Rp. 61,3 miliar dari PT DAM usai diserahkan ke penyidik kejati Sumsel, Selasa (04/03). (Foto: Mahendra Putra/ Ketik.co.id )
"Benar telah kita lakukan penahanan atas 4 tersangka dugaan korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan usaha perkebunan tahun 2020 sampai 2023. Sementara untuk tersangka lainnya ada 1 orang yang belum kita tahan karna tak mengindahkan panggilan hari ini," ujar Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel saat menggelar jumpa pers di Media Center Gedung Kejati Sumsel, Selasa, 4 Maret 2025.
Sementara itu, diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi, kelima tersangka ditanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sejumlah barang bukti juga turut disita dalam kasus ini.
"Barang bukti itu berupa lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas yang sudah kita sita dan beberapa dokumen terkait," pungkas Umaryadi.
Ridwan Mukti yang dua periode menjadi bupati Musi Rawas berhasil terpilih sebagai Gubernur Bangkulu pada tahun 2016. Namun ia hanya menjabat selama setahun karena terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap. (*)