KETIK, MALANG – Anggaran untuk perjalanan dinas dan kegiatan seremonial para pejabat Pemerintah Kota Malang akan dikurangi. Hal tersebut menindaklanjuti Inpres 1 tahun 2025 yang akan diarahkan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu menjelaskan arahan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang.
"Pak Sekda sudah memerintahkan untuk membuat SE efisiensi itu. Mulai dari pengurangan perjalanan dinas, kegiatan di hotel yang sifatnya tidak terlalu penting hanya seremonial, dan beberapa hal lainnya itu harus sudah mulai dikurangi," ujarnya, Selasa 4 Februari 2025.
Dwi menjelaskan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga mulai menelaah anggaran perjalanan dinas di setiap perangkat daerah. Diketahui bahwa anggaran perjalanan dinas mencapai Rp92 miliar.
Menurutnya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, biaya perjalanan dinas di pemerintah kabupaten maupun kota akan dipangkas hingga 50 persen. Kondisi tersebut membuat penghematan hingga Rp46 miliar dalam setahun.
"Tinggal menunggu hari Kamis besok, kalau ada arahan misalnya Kota Malang harus dana transfer yang dipotong sekian misalnya. Nah, dengan pemotongan perjalanan dinas 50 persen itu kita sudah punya dana saving Rp46 miliar. Jadi kita masih nunggu," jelasnya.
Mengingat saat ini anggaran telah berjalan, Pemkot Malang juga akan mengeluarkan Perwal Penjabaran Perubahan yang akan dilaporkan ke DPRD Kota Malang. Melalui Perwal tersebut, dapat terpetakan postur APBD Kota Malang.
"Jadi efisiensinya terlihat, misalnya kan dana transfer itu sekian, maka kami harus menutup. Karena kalau dana transfer itu yang memang harus dikerjakan, kami kan harus menutup itu. Di Perwal mendahului, Perwal Perubahan Penjabaran," ungkapnya.(*)