KETIK, MALANG – Pemkab Malang melakukan Uji Residu Pestisida dan Formalin di Pasar Dampit, Kabupaten Malang, Kamis, 20 Maret 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pangan aman konsumsi oleh masyarakat.
Bupati Malang Sanusi bersama Forkopimda Kabupaten Malang meninjau secara langsung pelaksanaan Uji Residu Pestisida dan Formalin di Pasar Dampit tersebut.
Forkopimda Kabupaten Malang yang turut meninjau Uji Residu yakni Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dan dari Kodim 0818 Kabupaten Malang-Batu.
Hadir pula pada kesempatan tersebut, Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, TPID Kabupaten Malang, Camat dan Forkopimcam Dampit.
Bupati Malang Sanusi mengatakan, pengawasan melalui Uji Residu ini bertujuan untuk memastikan bahwa bahan pangan yang dijual di pasar aman dikonsumsi oleh masyarakat.
"Kegiatan ini untuk menjaga kualitas dan kesehatan pangan yang beredar di pasar. Sehingga, kondisi pangan dalam keadaan aman konsumsi," ujarnya.
Sebagai informasi, basil uji yang dilakukan di Pasar Dampit, Kabupaten Malang menunjukkan bahwa beberapa bahan pangan mengandung formalin antara lain cumi kering dan teri nasi.
Sementara itu, seperti sayuran, daging ayam dan daging sapi dalam keadaan aman. Bupati Malang Sanusi bersama Forkopimda juga memeriksa berat minyak goreng dengan tera, hasilnya semuanya pas sesuai takaran.
“Dari hasil pengecekan kami bersama TPID hari ini, harga dan stok seperti beras, gula, minyak goreng, sayuran dan bahan pokok lainnya di Kabupaten Malang insya Allah cukup untuk hari raya dan harga juga masih terkendali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menegaskan, pemantauan ini penting guna memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat bebas dari kandungan berbahaya, seperti pestisida dan formalin.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang beredar di pasar aman dan layak dikonsumsi. Kami ingin masyarakat merasa tenang saat berbelanja kebutuhan pokok menjelang Idulfitri," ucapnya. (*)