Pelajar Akan Diberi Akses Alat Kontrasepsi, Dinkes Jatim Bakal Kaji Regulasi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

9 Agustus 2024 00:00 9 Agt 2024 00:00

Thumbnail Pelajar Akan Diberi Akses Alat Kontrasepsi, Dinkes Jatim Bakal Kaji Regulasi Watermark Ketik
Kepala Dinkes Jatim, dr. Erwin Astha Triyono saat ditemui di Novotel Samator, Kamis (8/8/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Upaya pemerintah yang bakal memberi ruang bagi para remaja atau pelajar untuk mendapatkan alat kontrasepsi, terus menuai polemik dari berbagai pihak.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim masih akan mempelajari regulasi yang baru diteken Presiden Jokowi tersebut, termasuk aturan turunannya. 

"Kita masih harus pelajari dulu PP-nya. Tapi itu masih PP jadi belum bisa langsung diterapkan," ujar Kepala Dinkes Jatim, dr. Erwin Astha Triyono saat ditemui di Novotel Samator, Kamis (8/8/2024).

Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Meski sudah disahkan, namun aturan tersebut belum bisa diterapkan karena menunggu aturan turunan pelaksanaannya. Yakni SK Menteri Kesehatan ditambah dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Jika masih PP belum bisa kami terapkan, nanti kan ada SK dari Menteri Kesehatan dan ada Permenkes terkait kebijakan itu. Nanti kita akan infokan update lagi," katanya. 

Salah satu poin krusial yang memantik kontroversi dari aturan tersebut yakni pada pasal 103 tentang upaya kesehatan reproduksi anak sekolah. Pasal tersebut mengatur, anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Anak juga perlu mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut. 

Namun yang menjadi kontroversi, pada pasal 103 ayat 4 dengan detail disebutkan bahwa pelajar bisa mendapatkan akses berupa a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

Ayat tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini yang kemudian memantik protes dari sebagian kalangan. 

Erwin sendiri menilai peraturan untuk memberikan izin pemakaian kontrasepsi kepada pelajar merupakan langkah yang bagus bagi kesehatan reproduksi remaja. Kendati begitu ada catatan khusus dalam pelaksanaannya sehingga tidak ada penyalahgunaan aturan tersebut.

"Di lapangan nanti kita cari settingan yang paling aman. Supaya menjauhkan jangan sampai isu medis ini dibenturkan dengan isu sosial. Karena saya yakin kebijakan pusat itu selalu mengedepankan dua aspek medis aman dan aspek sosialnya aman. Cara bacanya perlu diterjemahkan dengan bijaksana," ucap Warga Asli Surabaya ini.

Erwin juga menjelaskan bahwa kontrasepsi jangan dipandang sebagai kebijakan umum. "Case by case sebenarnya bagus. Contoh, ada pernikahan dini, jangan sampai punya keturunan dulu begitu. Supaya nanti ibunya biar benar-benar sehat dengan kontrasepsi dulu. Nanti setelah sudah siap dengan usia kehamilan. Baru program hamil. Jadi pembacaannya harus betul-betul bijaksana," pungkas pria yang merupakan dokter Spesialis Penyakit Dalam ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Alat kontrasepsi untuk pelajar Pelajar Dinas Kesehatan Jatim Jawa timur Dinas Kesehatan Kesehatan Pelajar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024