Pelaku Pencurian Motor di Balai Kota Batu Dimaafkan Korban, Restorative Justice Diterapkan

29 Mei 2025 15:34 29 Mei 2025 15:34

Thumbnail Pelaku Pencurian Motor di Balai Kota Batu Dimaafkan Korban, Restorative Justice Diterapkan
‎MNF, tersangka pencurian sepada motor di Balai Kota Among Tani Kota Batu mendapatkan Restoratif Justice. (Foto: Kejari Batu) ‎

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menghentikan penuntutan perkara terhadap MNF, tersangka pencurian sepeda motor di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Penghentian ini dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), yang diatur dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu pada 14 Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Erik E.B. Mudigho, menjelaskan bahwa seluruh pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka," jelas Erik, Kamis, 29 Mei 2025.

‎Pendekatan keadilan restoratif dalam kasus ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Erik menambahkan, perkara ini sebelumnya telah ekspose secara virtual di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Asisten Tindak Pidana Umum.

‎"Dari hasil ekspose tersebut disetujui untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

‎Kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025. Saat itu, MNF baru saja selesai mengurus surat pindah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batu di Balai Kota Among Tani. Ketika melintasi parkiran sepeda motor di halaman belakang Balai Kota, MNF melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy dengan kunci kontak masih menempel.

"Tersangka MNF kemudian menghampiri sepeda motor tersebut, lalu menyalakannya, dan membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumahnya di Kecamatan Batu, Kota Batu," jelas Erik.

Atas laporan korban, kasus ini tetap diproses secara hukum hingga mencapai tahap mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif pada Selasa, 27 Mei 2025. Mediasi tersebut dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Penyidik, tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat.

‎"Restorative Justice ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dan sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara," pungkas Erik.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Kejari Batu Restoratif Justice pencurian sepada motor Balai Kota Among Tani