Pemkab Jember Minta Pendampingan KPK dalam Tata Kelola Pemerintahan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

26 Oktober 2023 08:49 26 Okt 2023 08:49

Thumbnail Pemkab Jember Minta Pendampingan KPK dalam Tata Kelola Pemerintahan Watermark Ketik
Sosialisasi Anti Korupsi oleh KPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/10/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama legislatif menggelar Sosialisasi Anti Korupsi oleh KPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/10/2023).

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Bahtiar Ujang Purnama secara daring melalui platform zoom meeting, dan Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati.

Tujuan kedatangan KPK RI di Kabupaten Jember untuk sosialisasi pencegahan korupsi bagian dari monitoring evaluasi terkait upaya perbaikan tata kelola daerah.

Irawati menjelaskan, program pemberantasan korupsi melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK RI merupakan satu kesatuan mekanisme perencanaan penganggaran daerah yang harus dijalankan sampai proses akhir, yakni pengawasan.

“Poin saya, ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi serta tidak ada potensi resiko korupsi. Khususnya pada saat pembahasan, proses perencanaan penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, manajemen ASN, alokasi penganggaran, perbelanjaan dan pendapatan sesuai dengan real,” papar Irawati.

Ia juga meminta kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat memposisikan diri sebagai quality assurance dan konsultan di daerah masing-masing. Untuk mencegah celah korupsi dalam proses penganggaran.

“Jangan hanya masuk pada post audit tapi juga masuk dari awal review,” imbuh perempuan berkacamata itu. 

Sementara, Bupati Jember Hendy Siswanto menyambut positif upaya KPK RI mensosialisasikan anti korupsi di jajaran eksekutif dan legislatif. 

Menurutnya, dalam menyusun perencanaan tata kelola daerah harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Perencanaan harus sudah konkrit, kalau ada P-APBD harus disesuaikan,” ucapnya.

Namun, Hendy menilai KPK perlu mendampingi Pemkab Jember dalam kegiatan tata kelola dari tahapan perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi atau audit. 

“Kami perlu pendampingan dari hulu ke hilir, pencegahan memang wajib, tapi kami ingin pendampingan dari awal terkait bagaimana prosesnya, ketepatan penyelesaian, pemanfaatan pokir,” ungkap Hendy.

Di samping itu, Irawati menanggapi bahwa setiap tahun KPK selalu mengeluarkan surat edaran himbauan kepada kepala daerah untuk berhati-hati dalam proses perencanaan dan penganggaran.

“Kalau proses pendampingan pengesahan anggaran mungkin dalam konteks kami itu fungsi koordinasi,” tutup Irawati.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sosialisasi Anti Korupsi kpk ri Pemkab Jember DPRD Jember eksekutif Legislatif anggaran daerah tata kelola pemerintahan