Pemkot Surabaya Gelar Operasi Yustisi, Cegah Warga Buang Kotoran Hewan Kurban ke Sungai

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

17 Juni 2024 09:00 17 Jun 2024 09:00

Thumbnail Pemkot Surabaya Gelar Operasi Yustisi, Cegah Warga Buang Kotoran Hewan Kurban ke Sungai Watermark Ketik
Tim gabungan Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi kepada warga di Sungai Kalimas (17/6/2024). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya menggelar operasi yustisi menyusuri sungai kalimas di kawasan Ngagel Surabaya, Senin (17/6/2024).

Operasi ini digelar untuk mengantisipasi kepatuhan warga terkait imbauan tidak membuang kotoran hewan kurban di sungai. Hal ini lantaran kotoran hewan kurban yang dibuang di sungai akan mencemari Sungai Kalimas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan, untuk operasi yustisi kali ini pihaknya mengerahkan 200 personil. Mereka tersebar di beberapa titik sungai yang ada di Kota Surabaya.

"Kita kemarin kan menyebarkan imbauan untuk warga tidak membuang kotoran ternak di sungai. Sejauh ini banyak warga yang patuh, tapi juga ada yang masih belum patuh," jelas Dedik, Senin (17/6/2024).

"Ada kurang lebih 200 pasukan tapi tersebar diseluruh sungai. Yang di sini tadi ada 20 an yang di Ngagel ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedik menambahkan dalam kegiatan kali ini pihaknya juga membagikan karung kepada warga untuk tempat kotoran hewan kurban. Kotoran hewan kurban tidak boleh dibuang ke sungai. 

Pihaknya meminta warga untuk menaruh kotoran di dalam karung, setelah itu dibuang ke TPS. Sebagai alternatif kotoran tersebut juga bisa ditimbun di tanah yang berguna sebagai pupuk kompos yang dapat menyuburkan tanaman.

"Kita juga tadi membagikan karung kepada warga agar dapat digunakan untuk tempat kotoran ternak," tambahnya.

Bagi warga Surabaya yang kedapatan masih membuang atau mencuci limbah rumen di sungai, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan.

"Di Perda ada sanksinya. Ada denda berupa uang atau kurungan penjara," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Idul adha Hewan kurban Kotoran Sungai Kalimas Tim Gabungan DLH Surabaya Pencemaran sungai