KETIK, BATU – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Batu dinilai efektif. Sebab masyarakat tidak ada pelanggaran dan masyarakat patuh terhadap kawasan sehat tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Susana Indahwati menyampaikan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) KTR di Kota Batu telah menunjukkan hasil yang positif. Termasuk di beberapa OPD di Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan alun-alun.
“Kami telah melakukan supervisi, dan alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran KTR pada 7 tatanan yang dikunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga mulai banyak terpasang di berbagai lokasi,” jelasnya, Kamis, 12 Desember 2024.
Evaluasi dilakukan setelah pelaksanaan monitoring Perda KTR di beberapa lokasi di Kota Batu. Ia mengingatkan perlunya peningkatan fasilitas di area KTR, seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok.
“Perda ini tidak hanya fokus pada larangan merokok, tetapi juga mengawasi implementasi aturan, seperti pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut,” urainya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly menambahkan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran langsung, beberapa lokasi masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.
“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib," terangnya.
Dengan monitoring dan evaluasi yang terus dilakukan, Pemkot Batu berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi Perda KTR sehingga tercipta udara yang segar dan sehat di berbagai tempat di Kota Batu.
"Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” ungkapnya.