Penerima BLT DBHCHT Pacitan Belum Final, Ini Alasannya

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

26 April 2024 05:17 26 Apr 2024 05:17

Thumbnail Penerima BLT DBHCHT Pacitan Belum Final, Ini Alasannya Watermark Ketik
Kadis Sumorohadi saat tinjau proses penyaluran BLT DBHCHT di Pacitan. (Foto: Al Ahmad/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur masih belum final.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Sumorohadi, menjelaskan bahwa jumlah penerima masih menunggu perubahan peraturan bupati (perbub) terkait jumlah, mekanisme dan persyaratan penerima BLT DBHCHT.

"Jumlah anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu nanti bakal di rapatkan dulu dengan tim teknis terkait perubahan Perbub pada 3 Mei 2024 mendatang. Nanti dibahas mengenai jumlah hingga pengalokasian anggaran," kata Kepala Dinas Sosial Pacitan, Jumat (26/4/2024).

Sumorohadi menuturkan, data tahun lalu penerima BLT DBHCHT di Pacitan mencapai 3.712 orang, terdiri dari 2.242 orang buruh pabrik rokok dan 1.470 petani. Dengan serapan anggaran diangka Rp6.6 miliar

"Untuk jumlah penerima BLT DBHCHT insyaallah meningkat. Karena seiring berjalannya waktu petani dan buruh di Pacitan bertambah," jelas Sumorohadi.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memvalidasi data terbaru jumlah petani tembakau dan buruh di Pacitan.

"Karena datanya berubah-ubah, itu nanti bakal kami minta data dari dinas terkait, DKPP dan Disdagnaker," imbuhnya.

Sebagai catatan, BLT DBHCHT merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada petani tembakau dan buruh tani tembakau, sebagai dana kesejahteraan.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan selama enam kali. Totalnya, setiap KPM masing-masing mendapat Rp1,8 juta. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan BLT DBHCHT