KETIK, LUMAJANG – Buntut pengaduan warga, DPRD Lumajang mendatangi Kantor PT. Kalijeruk Baru di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung.
Dewan juga telah melakukan sidak ke lokasi lahan yang diduga melanggar ketentuan Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal mengungkapkan hasil pertemuan tersebut. Dijelaskan bahwa pemotongan sejumlah kayu keras di perkebunan tersebut dimaksudkan untuk melakukan penghijauan kawasan.
"Sesuai dengan aturan, penghijauan itu bisa dilakukan dengan cara menanam lebih dulu, baru tanaman barunya disiapkan. Yang sekarang dilakukan jauh dari ketentuan itu," kata H. Zainal, Rabu, 21 Mei 2025.
Berdasar laporan warga, lanjutnya, sebagian lahan sekarang telah menjadi lahan tebu dalam bentuk sewa kepada pihak ketiga.
"Kalau ditanami tebu, itu artinya pemegang HGU telah menggunakan lahan tersebut tidak sesuai ketentuan. Belum lagi dari sisi bahayanya kepada warga sekitar, mulai dari bahaya longsor sampai kurangnya serapan air," kata Zainal.
Zainal menegaskan bahwa pemegang HGU berkewajiban untuk menjaga kelestarian alam sesuai dengan tanaman yang memang harus ditanam ketika perpanjangan HGU diajukan.
"Kalau menurut warga tanaman wajibnya adalah kakao, kopi dan karet. Kok sekarang jadi tanaman tebu. Makanya ini harus segera dievaluasi," tegasnya.
Komisi C DPRD Lumajang telah melakukan sidak di kawasan perkebunan PT. Kalijeruk Baru pada 15 Mei 2025 lalu. Faktanya sebagian kawasan perkebunan tampak gundul akibat penebangan besar-besaran yang dilakukan oleh PT. Kalijeruk Baru.(*)