Penerimaan Pajak Jatim Capai Rp 738 Miliar dari Program Pemutihan PKB

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

15 Juli 2023 12:16 15 Jul 2023 12:16

Thumbnail Penerimaan Pajak Jatim Capai Rp 738 Miliar dari Program Pemutihan PKB Watermark Ketik
Gubernur Khofifah saat sidak di kantor Bapenda Jatim. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Bapenda Jatim periode 14 April hingga 14 Juli 2023 resmi berakhir, Jumat (14/7) malam. Hingga penutupan pelayanan pada pukul 23.59 WIB, program ini telah dimanfaatkan oleh 1.223.138 wajib pajak, baik roda dua maupun roda empat. 

Selama 120 hari program ini berjalan, Pemprov Jatim memberikan insentif bebas denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar Rp 101,8 miliar.

“Total insentif bebas denda bayar PKB yang kami berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp 101,8 miliar,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Sabtu, (15/7/2023).

Melalui program pemutihan ini Pemprov Jatim berhasil mendapatkan total penerimaan pajak sebesar Rp 738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp 636,7 miliar. 

Pelaksanaan program ini, kata Khofifah, merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan stimulus agar masyarakat semakin bersemangat membayar pajak.

"Memang periode ini sudah berakhir. Namun kami akan segera membuka lagi untuk pemutihan periode selanjutnya yaitu bulan kemerdekaan dan HUT Pemprov Jatim,” tandasnya.

Lebih jauh Khofifah mengatakan, berdasarkan data dari Bappeda, mayoritas yang memanfaatkan program pemutihan ini adalah kendaraan roda dua. Yakni sekitar 80 persen atau sebanyak 985.176 wajib pajak.

Di akhir, Gubernur Khofifah kembali menyampaikan terima kasih atas antusiasme seluruh warga Jawa Timur dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode kali ini.

"Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur," pungkas Khofifah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bapenda Jatim Pemutihan PKB Gubernur Khofifah Jawa timur Penerimaan pajak