Penetapan APBD Raja Ampat Tahun 2025 Tuai Polemik, Fraksi Hati Nurani Indonesia Minta TAPD Bertanggungjawab

6 Maret 2025 22:53 6 Mar 2025 22:53

Thumbnail Penetapan APBD Raja Ampat Tahun 2025 Tuai Polemik, Fraksi Hati Nurani Indonesia Minta TAPD Bertanggungjawab Watermark Ketik
Ketua Fraksi Hati Nurani Indonesia, Muamar Khadafi didampingi Anggota Fraksi saat memberikan keterangan pers di ruang sidang DPRD Raja Ampat, Kamis (Foto: Abi/Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Sidang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 menuai polemik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Polemik tersebut muncul setelah Pemda Raja Ampat mengeluarkan surat tanggapan terhadap surat DPRD tentang jadwal sidang yang dilayangkan pada 5 Maret 2025.

Diterangkan dalam surat tersebut, bahwa APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berdasarkan beberapa pertimbangan.

Dengan demikian, pembahasan APBD kali ini tidak bisa melewati mekanisme sidang di DPRD Raja Ampat. Sementara alasan yang didalilkan oleh TAPD, yakni terkait dengan batas waktu.

Pasalnya, sesuai ketentuan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhitung 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala derah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Hati Nurani Indonesia, Muamar Khadafi menyatakan bahwa DPRD baru menerima dokumen rancangan APBD Tahun 2025 sejak tanggal 14 Februari 2025. Sehingga, jika karena batas waktu, alasan TAPD tersebut tidak tepat dan terkesan sengaja dibuat-buat.

"Kami baru menerima dokumen rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 14 Februari kemarin. Sementara dalam surat tanggapan dari pemerintah daerah itu katanya dokumen sudah disampaikan pada tanggal 12 Desember tahun lalu. Ini bentuk pembohongan dan pembodohan publik," tegas Khadafi di Ruang Sidang DPRD, Kamis 6 Februari 2025.

Khadafi juga menegaskan, Fraksi Hati Nurani Indonesia saat ini telah membangun koordinasi lintas fraksi di DPRD Raja Ampat, dalam rangka menyikapi polemik yang ditimbulkan oleh TAPD Kabupaten Raja Ampat. Kata dia, fraksi-fraksi di DPRD tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Khadafi bilang, Ketua TAPD harus bertanggungjawab atas polemik yang ditimbulkan saat ini. Bagi dia, tidak relevan jika APBD Raja Ampat ditetapkan dengan perkada, sementara pertimbangannya hanya karena melewati batasan waktu 60 hari. 

"Kami tegaskan sekali lagi, TAPD jangan coba-coba benturkan kami DPRD dan pemerintah daerah. Jangan coba-coba menyulut api konfrontasi antara legislatif dan eksekutif. Kami tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum," tandas Khadafi.

Politisi Pantai Hanura ini juga menduga, bahwa ada aktor dibalik polemik antara pemerintah daerah dan DPRD saat ini.

"Ada aktor di belakang layar yang sengaja mau benturkan legislatif dan eksekutif. Tapi saya ingatkan sekali lagi, jangan coba-coba," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Fraksi Hati Nurani Indonesia Muamar Khadafi DPRD Raja Ampat TAPD