KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang baru saja mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan ialah 50 formasi tenaga teknis.
Dari total kebutuhan tersebut, terbagi dari 47 formasi untuk Kebutuhan Umum, dan dua formasi bagi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dan satu formasi untuk Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas.
Tahun ini formasi-formasi tersebut dibuka untuk banyak jurusan dengan rentang gaji hingga Rp2.228.560,00 - Rp.2.562.844,00.
PERSYARATAN UMUM:
- Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Untuk informasi lebih lanjut, segera kunjungi situs resmi Pemkot Malang atau langsung klik link berikut. KLIK!