KETIK, SURABAYA – Dalam upaya mendukung program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, pihaknya akan membahas program 3 juta hunian bagi MBR bersama berbagai stakeholder, mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program tersebut.
"OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR," jelas Ismail, Selasa 14 Januari 2025.
Dalam program penyediaan rumah bagi MBR nanti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan tetap digunakan sebagai bahan pertimbangan. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.
"Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia," tambahnya.
Nantinya SLIK akan digunakan sebagai bahan analisis yang dapat digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur di program penyediaan rumah bagi MBR.
Walaupun begitu, OJK sendiri tidak melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.
"Dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK," paparnya.
OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan/pengolahan tanah, dimana sebelumnya terdapat larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah, sebagaimana diatur pada POJK No.44/POJK.03/2017 jo.
"Untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023," pungkasnya. (*)