KETIK, LABUHAN BATU – Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan, terkesan tidak efektif.
Walau di dalam regulasi tersebut telah mengatur sanksi berupa kurungan dan denda, tetapi peraturan yang disahkan oleh wakil rakyat itu, terkesan tidak mencapai hasil yang tepat.
Terbukti, pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah kendaraan angkutan roda 10 bebas berkeliaran di jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat.
Mengacu pada aturan tersebut, semestinya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu sudah tidak lagi membenarkan truk sesuai kriteria yang tertuang dalam perda, masuk sejumlah kawasan jalan padat kendaraan di Kota Rantauprapat.
Namun sayang, pagi itu terlihat tiga truk dengan berbeda arah, bebas lalu lalang di jalan Sirandorung.
Dampaknya, jalanan sempat macet beberapa saat dikarenakan terdapat kendaraan box dan lainnya yang memilih parkir di kanan-kiri bahu jalan depan berbagai ruko penjual sembako.
Truk roda 10 (kanan) masih terlihat parkir di Jalan Sirandorung Rantauprapat, Labuhanbatu, padahal Perda larangan telah disahkan. (Foto: Joko/Ketik.co.id)
Menurut Kabid Darat Lalin Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Februari 2025, kondisi itu disebabkan pihaknya masih dalam tahapan sosialisasi. Ke depan, diperlukan pelibatan sejumlah instansi terkait.
"Terkait foto yang di atas, itu tertahan yang stop di jalan Sirandorung dan mungkin kalau ada yang bongkar mungkin masuk malam, alasan mereka bongkar siang SPSI malam eggak ada, ini masih sosialisasi adinda," sebutnya.
Selanjutnya, Ali Guntur melalui pesan elektronik menambahkan, "Artinya yang masih melaksanakan ini kan masih Dishub & Satpol PP, belum lagi kita libatkan instansi samping," tambahnya. (*)