Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Situbondo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

5 Desember 2024 17:45 5 Des 2024 17:45

Thumbnail Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Situbondo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Watermark Ketik
Kajari Situbondo tengah ketika saat mensosialisasikan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang atau jasa pemerintah, Jumat (06/12/2024) (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur melaksanakan sosialisasi pencegahan tindakan korupsi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Jumat, 06 Desember 2024.

Sosilisasi pencegahan korupsi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Wibawadhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut dipimpin oleh Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana. Ia didampingi Kepala Seksi Intelejen, Huda Hazamal, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.

Dalam kesempatan itu, Ginanjar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang puncaknya akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2024 mendatang.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan dan atau memberikan pemahaman hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi disektor pengadaan barang dan jasa Pemkab Situbondo.

"Agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo lebih berhati-hati dan tidak melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, maka perlu adanya sosialisasi ini," ujar Ginanjar.

Selain pencegahan, sosialisasi ini juga agar para PPK dan KPA dapat memahami atau mengetahui secara persis tentang tindakan korupsi yang bisa terjadi di pengadaan barang jasa.

"Saya harap kepada PPK da KPA supaya lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo," tutur Ginanjar.

Kejari Situbondo juga akan mengundang kepala desa untuk menghadiri sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa se Kabupaten Situbondo.

“Jumlah kasus korupsi yang di Kabupaten Situbondo yang sudah ditangani oleh Kejari Situbondo selama tahun 2024, ada tiga perkara korupsi. Perkara tindak pidana korupsi itu sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dari perkara tersebut. Kejari Situbondo berhasil menyelamatkan uang kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 400 juta,” jelas Ginanjar.

Lebih lanjut, Ginanjar mengatakan, transparency International meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi 2023 atau Coruption Perception Index (CPI). Dimana skor IPK Indonesia mengalami stagnasi yakni 34 dan berada pada peringkat 115 dari 180 negara.

“Kewenangan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dilandasi dengan UU Kejaksaan (pasal 30 ayat (1) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang. UU Tipikor (pasal 39, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” kata Ginanjar.

Aturan lain yang masuk dalam tindak pidana korupsi, lanjut Kajari Situbondo, Pasal 21 (merintangi penyidikan), Pasal 22 jo, pasal 28 jo, pasal 35 (tidak memberikan atau memberikan keterangan yang tidak benar), Pasal 24 jo, pasal 31 (saksi yang membuka identitas pelapor), Pasal 4 (pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana).

“Menyuap adalah usaha yang dilakukan seseorang  untuk mempengaruhi pejabat berwenang yang menentukan atau melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah, supaya melakukan tindakan tertentu atau supaya tidak melakukan tindakan tertentu dengan memberikan imbalan uang atau benda berharga lainnya (pasal 11 UU 20/2001),” jelas Ginanjar dihadapan peserta sosialisasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan bentuk penyimpangan Oleh Penyedia Barang atau Jasa, kata Kajari, yakni para penyedia berusaha mempengaruhi ULP atau pejabat pengadaan atau pihak lain yang berwenang dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginanya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan atau kontrak dan atau ketentuan perundang undangan.

“ULP atau pejabat pengadaan lainnya tidak boleh melakukan persekongkolan dengan penyedia barang atau jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil dan atau meniadakan persaingan yang sehat dan atau merugikan orang lain,” sarannya.

Selain itu, kata Kajari, PPK dan KPA serta pihak lainnya tidak diperbolehkan membuat dan atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan tersebut.

“Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan atau tidak dapat diterima oleh ULP atau pejabat pengadaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab, maka hal ini kewenangan Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Ginanjar.

Selanjutnya, untuk penegakan hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

“Jaksa Pengacara Negara bisa melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus,” paparnya.

Jaksa Pengacara Negara, lanjut Ginanjar, untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat atau daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri.

“Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta tindakan hukum lainnya, maka Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Situbondo berharap agar Hakordia dapat menciptakan iklim pengadaan barang atau jasa yang lebih sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan langkah-langkah preventif yang lebih terstruktur, diharapkan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah dapat diminimalisir, serta pembangunan negara dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” pungkas Ginanjar.

Sekedar diketahui, dalam kegiatan ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi, bertanya, dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang potensi korupsi, maka  diharapkan ULP, PPK dan KPA serta pihak-pihak lain yang berkecimpung dalam pengadaan barang atau jasa dapat lebih bijak dan hati-hati dalam mengambil keputusan, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

peringati hari anti Korupsi Kejari Situbundo gelar Sosialisasi Pencegahan